Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

Senin, 05 Desember 2022 - 12:18 WIB
loading...
Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim
Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditolak majelis hakim. Penolakan dilakukan dalam sidang di PN Serang, Banten. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditolak oleh majelis hakim. Penolakan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Adapun sidang hari ini beragendakan untuk mendengar putusan sela. Sebelumnya, Nikita dan kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim di PN Serang, Baten, Senin (5/12/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi Nikita, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret janda tiga anak itu akan tetap dilanjutkan.



"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," jelas hakim.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.

Sebelumnya, Fachmi mengungkapkan bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. Bintang film Comic 8 itu juga disebut siap menerima keputusan apapun dari hakim.

Namun sebagai hukum, Fachmi berharap hakim akan memberikan keputusan dengan menerima eksepsinya.



"Tentang sidang ini adalah putusan sela. Nanti kita lihat saja di sidang, ya tapi Niki dalam keadaan sehat. Siap apapun keputusan dari majelis hakim," ujar Fachim.

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita sendiri telah menjalani masa tahanan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022. Penahanan dilakukan setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2647 seconds (0.1#10.140)