Kasus Konten Prank KDRT Baim-Paula Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Status Hukumnya
Senin, 05 Desember 2022 - 20:10 WIB
loading...
Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan itu.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saski pelapor.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong Berlanjut, Polisi Periksa Tujuh Saksi
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Adapun status hukum Baim dan Paula, kata Nurma, masih sebagai saksi terlapor.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saski pelapor.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong Berlanjut, Polisi Periksa Tujuh Saksi
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Adapun status hukum Baim dan Paula, kata Nurma, masih sebagai saksi terlapor.
Lihat Juga :