Batik Parang Kurang Etis Dipakai di Pernikahan, Motif Sekar Jagad Bisa Jadi Pilihan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:04 WIB
loading...
Batik Parang Kurang...
Berasal dari kata sekar yang artinya bunga dan jagad adalah alam semesta, batik motif Sekar Jagad melambangkan keindahan dan kedamaian. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono diketahui dilarang memakai kain motif parang. Hal tersebut sehubungan dengan aturan keraton Solo, di mana motif tersebut hanya boleh digunakan raja dan keluarga, serta kerabatnya.

Motif parang memiliki status tinggi di Tanah Jawa. Tidak sembarang orang menggunakannya, dan pemakaiannya juga tidak bisa asal tempat.

Desainer Motif Batik dan Penggiat Batik Tulis Pewarna Alami, Agnes Dwina Herdiasti memaparkan bahwa motif parang kurang etis dikenakan ke acara pernikahan.

Baca juga: Dilarang Dipakai Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Makna Filosofis Motif Parang

"Begitu istimewa dan agungnya motif parang, membuat motif ini tidak cocok untuk acara-acara perayaan seperti nikahan. Makanya, motif parang tidak cocok untuk kondangan," ungkap Agnes, Sabtu (10/12/2022).

Ini berkaitan juga dengan aura yang terpancar dari motif parang itu sendiri. "Parang itu beraura pemimpin, yang mengemban tanggung jawab pada rakyat, ini tidak sefrekuensi dengan perayaan suka cita pernikahan," terang Agnes.

Lantas, kapan motif parang biasanya dipakai raja? Menurut Agnes, motif parang biasanya dipakai raja di acara-acara resmi berkaitan dengan tugas resmi keratonan, misalnya saat menerima tamu pemerintah dan acara sejenisnya.

"Saat acara Jumenengan Sultan Hamengkubuwono X, beliau mengenakan Parang Barong, jenis parang terbesar yang ada," terangnya.



Sementara, untuk acara seperti pernikahan, motif apa yang cocok dikenakan? Agnes pun merekomendasikan motif Sekar Jagad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)