5 Jenis Sakit Kepala yang Harus Diwaspadai, Nomor 4 Paling Berbahaya

Senin, 12 Desember 2022 - 09:33 WIB
loading...
5 Jenis Sakit Kepala yang Harus Diwaspadai, Nomor 4 Paling Berbahaya
Ada lima jenis sakit kepala yang harus diwaspadai. Sakit kepala bisa dialami oleh semua orang dengan kondisi berdenyut, konstan hingga tajam yang mengganggu. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Ada lima jenis sakit kepala yang harus diwaspadai. Sakit kepala bisa dialami oleh semua orang dengan kondisi berdenyut, konstan hingga tajam yang bisa mengganggu aktivitas.

Penyebab sakit kepala sendiri sangat beragam. Menurut para ahli kesehatan, kondisi ini bisa disebabkan karena stres, kelebihan sensorik, dehidrasi, dan hipertensiatau tekanan darah tinggi.

Serangan rasa sakit berkisar dalam intensitas dari hampir tidak terlihat hingga benar-benar menyiksa dan. Rasa sakit ini juga dapat terjadi atau muncul setahun sekali atau sekali sehari. Bagi banyak orang,rasa sakit bisamenjadi sangat tidak nyaman.

Sering kali, banyak rasa sakit terjadi di semua sisi tengkorak, yang tumpang tindih dengan berbagai jenis sakit kepala. Berikut jenis sakit kepala dan cara mengobatinya dilansir dari Times Now News, Senin (12/12/2022).



1. Sakit Kepala Cluster

Menurut Mayo Clinic, sakit kepala cluster terjadi dalam pola siklus atau periode cluster, dan merupakan salah satu jenis sakit kepala yang paling menyakitkan. Ini biasanya akan membangunkan Anda di tengah malam dengan rasa sakit yang hebat di dalam atau di sekitar satu mata di satu sisi kepala.

Sakit kepala cluster menyebabkan serangan yang sering terjadi yang dapat berlangsung dari minggu ke bulan, biasanya diikuti oleh periode remisi ketika sakit kepala berhenti. Meskipun tidak mengancam jiwa, sakit kepala cluster bisa sangat tidak nyaman dan menghentikan hidup Anda.

2. Migrain

Ini adalah jenis sakit kepala yang paling umum yang juga disebut migrain. Ini menyebabkan gangguan sensorik dan visual yang ekstrem melalui kebisingan dan cahaya. Anda mungkin memiliki rasa sakit yang luar biasa di satu sisi wajah dan bukan seluruh kepala.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)