Jalani Sidang Pemeriksaan, Nikita Mirzani Ngaku Kurang Sehat

Senin, 12 Desember 2022 - 10:31 WIB
loading...
Jalani Sidang Pemeriksaan, Nikita Mirzani Ngaku Kurang Sehat
Nikita Mirzani mengaku sedang kurang sehat dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Serang. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku sedang kurang sehat dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (12/12/2022). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi korban.

Nikita tiba di PN Serang sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Ibu tiga anak itu terlihat lemas dan mengaku dalam keadaan kurang sehat.

"Lagi kurang (sehat)," kata Nikita di PN Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Meski kondisi kesehatannya menurun, Nikita tetap siap menjalani sidang hari ini. Bahkan, hal tersebut tak mempengaruhi niatnya untuk bertemu dengan Dito Mahedra, pria yang melaporkannya.



"Siap Insya Allah," ujar Nikita.

Sementara itu, seperti sidang sebelumnya, Nikita datang tampa memakai baju tahanan dan tidak diborgol. Dia pun terlihat modis dengan memakai dres hitam dan rambut yang ditata rapih.

Namun, bintang film Commic 8 tersebut tak berkomentar banyak terkait agenda sidang hari ini. Nikita langsung bergegas menuju ruangan persidangan dengan didampingi oleh sejumlah petugas.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.



Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B Serang, Banten. Sebelumnya, hakim telah menolak eksepsi sehingga membuat kasus dugaan pencemaran nama baik ini tetap dilanjutkan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)