Dito Mahendra Kembali Absen di Persidangan, Nikita Mirzani Menangis Menahan Kecewa

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:01 WIB
loading...
Dito Mahendra Kembali Absen di Persidangan, Nikita Mirzani Menangis Menahan Kecewa
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan bahwa Dito Mahendra tidak bisa hadir, Nikita Mirzani pun tampak tidak kuasa menahan tangisnya. / Foto: Ayu Utami Anggraeni
A A A
SERANG - Sidang lanjutan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (15/12/2022). Namun, salah satu saksi, Dito Mahendra kembali tidak bisa menghadiri persidangan.

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan bahwa Dito Mahendra tidak bisa hadir, Nikita Mirzani pun tampak tidak kuasa menahan tangisnya.

Dito Mahendra sendiri diagendakan hadir hari ini, Kamis (15/12/2022), guna memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Baca juga: Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Takut Kali

Sambil terbata-bata menahan tangisnya, Nikita Mirzani menyampaikan rasa kecewanya kepada hakim ketua. "Yang mulia jujur saya kecewa, saya pengin selesai yang mulia," kata Nikita di ruang sidang.

"Saya sakit yang mulia," imbuhnya.

JPU berencana menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya Dito Mahendra. Namun, mereka tidak bisa hadir, dan Dito masih sakit DBD.



"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi," sebut Jaksa Penuntut Umum.

"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," tambahnya.

Sedangkan kedua saksi lainnya berhalangan hadir dengan alasan yang beragam.

Kemudian, hakim ketua bertanya apakah ada surat keterangan sakit baru dari Dito Mahendra. Namun, JPU tidak memilikinya. Sehingga, alasan Dito tidak sah, dan alasan ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda itu tidak dapat diterima.

"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU.

Baca juga: Dito Mahendra Absen dari Sidang Nikita Mirzani, JPU: Sakit DBD

"Berarti tidak ada alasan sah ya," timpal hakim ketua.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)