Kajian Perundungan Online oleh ChildFund International Temukan 6 dari 10 Remaja Indonesia Alami Cyberbullying
Kamis, 15 Desember 2022 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Terkait studi yang dilakukan Childfund, Spesialis Perlindungan Anak dan Advokasi Childfund International di Indonesia Reny Haning mengatakan, penelitian telah melibatkan 1.610 responden dari kalangan pelajar dan mahasiswa usia 13-24 tahun. Mereka berasal dari empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kajian yang berlangsung Juli sampai Oktober 2022 ini menemukan 5 dari 10 pelajar dan mahasiswa melakukan intimidasi terhadap orang lain secara online. Sementara 6 dari 10 pelajar dan mahasiswa menjadi korban perundungan online dalam tiga bulan terakhir,” papar Reny.
Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko menjadi korban perundungan online. Namun, anak laki-laki memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi pelaku, sementara anak perempuan memiliki peluang lebih tinggi menjadi korban perundungan online.
Siswa SMA lebih cenderung menjadi pelaku sekaligus korban perundungan online dibanding pelajar SMP dan universitas. Remaja di bawah 15 tahun memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi korban (64,5%) dan pelaku (53,5%) dibanding kategori usia lain.
Lebih lanjut Reny menyatakan bahwa perundungan online bisa meliputi pelanggaran privasi, pengucilan, penguntitan, pencemaran nama baik, pelecehan dan kekerasan seksual dengan ancaman hingga pemerasan.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa 77,6% responden akan bereaksi ketika menyaksikan perundungan online dengan memperingatkan pelaku, mencegah pelaku mencuri data orang lain, menghibur korban, dan sebanyak 45,35% mendorong korban untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Guna menghasilkan serangkaian rekomendasi yang relevan bagi pemerintah, sekolah dan orang tua atau pengasuh, dalam kajian ini ChildFund juga berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perundungan online, di antaranya:
1. Paparan perundungan tradisional (luring).
Adanya kemungkinan pelaku perundungan tradisional melakukan perundungan secara online/daring dan di sisi lain, korban perundungan tradisional cenderung menjadi pelaku perundungan online.
“Kajian yang berlangsung Juli sampai Oktober 2022 ini menemukan 5 dari 10 pelajar dan mahasiswa melakukan intimidasi terhadap orang lain secara online. Sementara 6 dari 10 pelajar dan mahasiswa menjadi korban perundungan online dalam tiga bulan terakhir,” papar Reny.
Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko menjadi korban perundungan online. Namun, anak laki-laki memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi pelaku, sementara anak perempuan memiliki peluang lebih tinggi menjadi korban perundungan online.
Siswa SMA lebih cenderung menjadi pelaku sekaligus korban perundungan online dibanding pelajar SMP dan universitas. Remaja di bawah 15 tahun memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi korban (64,5%) dan pelaku (53,5%) dibanding kategori usia lain.
Lebih lanjut Reny menyatakan bahwa perundungan online bisa meliputi pelanggaran privasi, pengucilan, penguntitan, pencemaran nama baik, pelecehan dan kekerasan seksual dengan ancaman hingga pemerasan.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa 77,6% responden akan bereaksi ketika menyaksikan perundungan online dengan memperingatkan pelaku, mencegah pelaku mencuri data orang lain, menghibur korban, dan sebanyak 45,35% mendorong korban untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Guna menghasilkan serangkaian rekomendasi yang relevan bagi pemerintah, sekolah dan orang tua atau pengasuh, dalam kajian ini ChildFund juga berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perundungan online, di antaranya:
1. Paparan perundungan tradisional (luring).
Adanya kemungkinan pelaku perundungan tradisional melakukan perundungan secara online/daring dan di sisi lain, korban perundungan tradisional cenderung menjadi pelaku perundungan online.
Lihat Juga :