Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Senin, 19 Desember 2022 - 10:16 WIB
loading...
Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini
Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Digelar di PN Serang, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi korban, Dito Mahendra. Foto/Selvianus Kopong
A A A
SERANG - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik . Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi korban, Dito Mahendra .

Selain Dito, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi juga dijadwalkan akan hadir di persidangan Nikita. Sebelumnya, sidang dengan agenda yang sama telah dua kali ditunda karena alasan kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Dito absen dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini karena sedang dirawat akibat penyakit demam berdarah dengue (DBD). Dia dirawat di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta.

Sementara itu, Nikita tiba di PN Serang sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Seperti sidang sebelumnya, ibu tiga anak itu tampil modis dengan memakai dress warna hitam tanpa tangan diborgol.



Kepada awak media, artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku siap menjalani sidang hari ini. Nikita kemudian langsung bergegas menuju ruangan persidangan dikawal ketat oleh petugas.

"Baik, siap tempur," kata Nikita di PN Serang, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani sendiri diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita dilakukan setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.



(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)