Dito Mahendra Absen Lagi di Persidangan Nikita Mirzani, Hakim Putuskan Jemput Paksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dito Mahendra kembali absen di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani . Ini menjadi kesekian kalinya Dito mangkir hingga Majelis Hakim memutuskan untuk menjemput paksanya.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten Dedy Ari Saputra. Dia memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (29/12/2022) lantaran Dito sebagai pelapor tak kunjung datang.
Dia kemudian dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito. Menurut Dedy, pacar Nindy Ayunda itu harus datang di persidangan sesuai dengan Pasal 160 KUHAP.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat, permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Dedy di PN Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," sambungnya.
Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan jika pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan ini. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.
"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ujar JPU.
Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, dia tak kunjung hadir dalam persidangan.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sendiri diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita dilakukan setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Lihat Juga: Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten Dedy Ari Saputra. Dia memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (29/12/2022) lantaran Dito sebagai pelapor tak kunjung datang.
Dia kemudian dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito. Menurut Dedy, pacar Nindy Ayunda itu harus datang di persidangan sesuai dengan Pasal 160 KUHAP.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat, permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Dedy di PN Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," sambungnya.
Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan jika pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan ini. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.
"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ujar JPU.
Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, dia tak kunjung hadir dalam persidangan.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sendiri diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita dilakukan setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Lihat Juga: Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
(dra)