Dito Mahendra Absen Lagi di Persidangan Nikita Mirzani, Hakim Putuskan Jemput Paksa

Senin, 19 Desember 2022 - 12:14 WIB
loading...
Dito Mahendra Absen...
Dito Mahendra kembali absen di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Majelis Hakim memutuskan untuk menjemput paksanya. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra kembali absen di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani . Ini menjadi kesekian kalinya Dito mangkir hingga Majelis Hakim memutuskan untuk menjemput paksanya.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten Dedy Ari Saputra. Dia memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (29/12/2022) lantaran Dito sebagai pelapor tak kunjung datang.

Dia kemudian dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito. Menurut Dedy, pacar Nindy Ayunda itu harus datang di persidangan sesuai dengan Pasal 160 KUHAP.

"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat, permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Dedy di PN Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Pakai Outfit Serba Hitam, Siap Tempur dengan Dito Mahendra di Persidangan

"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," sambungnya.

Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan jika pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan ini. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.

"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ujar JPU.

Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, dia tak kunjung hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini

"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.

Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani sendiri diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita dilakukan setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

">
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Berita Terkini
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Kisah Inspiratif Suparto:...
Kisah Inspiratif Suparto: Bangkit dari Keterbatasan Lewat Konten eFootball Timnas
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Terpopuler
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved