Kemenkes Wajibkan Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Akhir Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:06 WIB
loading...
Kemenkes Wajibkan Booster...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaku perjalanan dalam negeri saat libur akhir tahun dengan mewajibkan booster sebagai antisipasi Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun yang sudah di depan mata.

Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.



"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," bunyi keterangan Kemenkes dalam surat edaran itu, diterima MNC Portal, Selasa (20/12/2022).

"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," sambung keterangan surat edaran tersebut

Sehubungan dengan ini, Kemenkes juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," jelas keterangan Kemenkes.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudah Terdeteksi di...
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah HMPV Ada Obatnya?
3 Persamaan Virus HMPV...
3 Persamaan Virus HMPV dan Covid-19, Keduanya dapat Menimbulkan Wabah
Nikmati Sensasi Malam...
Nikmati Sensasi Malam Tahun Baru 2025 di Montezuma Rooftop Lounge, FM7 Resort Hotel
Nikmati Suasana Penuh...
Nikmati Suasana Penuh Nostalgia di Cihampelas Walk Bandung
Nikmati Sensasi Liburan...
Nikmati Sensasi Liburan Tepi Danau di Jakarta, Destinasi Pilihan di Momen Akhir Tahun
Kapan Cuti Bersama Desember...
Kapan Cuti Bersama Desember 2024? Ini Jadwal Lengkapnya untuk Libur Akhir Tahun
7 Rekomendasi Tempat...
7 Rekomendasi Tempat Liburan Tahun Baru di Sumatra, Nias Jadi Tempat Surfing Level Dunia
GSK dan Kemenkes Bersatu...
GSK dan Kemenkes Bersatu untuk Tingkatkan Inovasi Kesehatan di Indonesia
10 Rekomendasi Paket...
10 Rekomendasi Paket Wisata di Jawa Timur, dari Pantai hingga Gunung
Rekomendasi
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
Approval Prabowo Tertinggi...
Approval Prabowo Tertinggi di Antara Pemimpin G20, Dave: Kita Patut Bangga
Sri Gusni Perindo Ingatkan...
Sri Gusni Perindo Ingatkan Perempuan di Dunia Politik Bukan Sekadar Pelengkap
Berita Terkini
Petualangan Seru Wisata...
Petualangan Seru Wisata Kereta di Pegunungan Alpen Swiss, Cuma Rp600 Ribuan!
2 jam yang lalu
Siapa Sahabat Baim Wong...
Siapa Sahabat Baim Wong yang Jadi Teman Curhat Paula Verhoeven di Dalam Kamar?
3 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron 'Terbelenggu Rindu' Eps 221: Usaha Amira dan Biru Dapatkan Sample DNA Arkana
6 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron 'Kau Ditakdirkan Untukku' Eps 16: Kepindahan Alya dan Devan
6 jam yang lalu
Diluar Nalar! Tenny...
Diluar Nalar! Tenny Tap Ungkap Kisah Nyata Ruda Paksa Paling Mencekam di Kanal YouTube
6 jam yang lalu
Farel Tarek Angkat Kesenjangan...
Farel Tarek Angkat Kesenjangan Sosial Lewat Sketsa Humor Segar di Kanal YouTube
6 jam yang lalu
Infografis
Aturan Terbaru Perjalanan...
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Diterbitkan Kemenhub
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved