Kemenkes Wajibkan Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Akhir Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rabu, 21 Desember 2022 - 10:06 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaku perjalanan dalam negeri saat libur akhir tahun dengan mewajibkan booster sebagai antisipasi Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun yang sudah di depan mata.
Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Singapura untuk Libur Akhir Tahun 2022
Kebijakan yang telah dirilis oleh Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Singapura untuk Libur Akhir Tahun 2022
Lihat Juga :