BKKBN Anjurkan Masyarakat Menikah di Usia 20-an, Ini Alasannya

Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:32 WIB
loading...
BKKBN Anjurkan Masyarakat Menikah di Usia 20-an, Ini Alasannya
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menganjurkan pernikahan yang ideal adalah usia di atas 20 tahun. / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Hampir setiap orang memiliki impian untuk menikah. Bahkan, belakangan marak pernikahan usia muda di tengah masyarakat.

Di Indonesia, terdapat aturan hukum mengenai pasangan yang diperbolehkan menikah, yakni minimal di usia 19 tahun. Usia tersebut dianggap sudah ideal untuk menuju kehidupan pernikahan mulai dari fisik hingga pola pikir.

Akan tetapi, Kepala BadanKependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menganjurkan pernikahan yang ideal adalah usia di atas 20 tahun.

Baca juga: Fenomena Mati Kesepian alias Godoksa Terus Meningkat di Korea Selatan

"Kalau menikah di atas 35 tahun risiko tinggi semua. Hamil di usia 40 berbahaya, jadi hamil usia tua sering banyak masalah. Orang di atas 35 tahun apalagi dekat 40 tahun berisiko masalah cacat meningkat," jelas Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Hasto menambahkan, masyarakat juga memahami bahwa setiap manusia memiliki masa biologis, yakni di usia 32-33 tahun.

"Jadi kalau lewat masa itu komponen di tubuh akan mengalami kemunduran. Itu dia alasan wanita tidak boleh hamil di atas 33 tahun, karena sudah menua," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Hasto, masa biologi laki-laki berbeda dengan wanita. Laki-laki usia 40-50 tahun masih bisa menghamilkan.

Baca juga: Tidak Perlu Bingung, Ini 6 Cara Efektif Hilangkan Dahak Bayi

"Laki-laki hanya mengeluarkan bibitnya, jadi enggak ada istilah terlalu tua," tutupnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)