Nikita Mirzani Banting Mikrofon saat Sidang, Lemkapi: Itu Bisa Masuk Penghinaan Pengadilan
Kamis, 29 Desember 2022 - 00:02 WIB
loading...
Nikita Mirzani banting mikrofon saat sidang, Lemkapi: Itu bisa masuk penghinaan pengadilan. Foto Antara
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran aksinya membanting mikrofon dan membuang berkas perkara dalam persidangan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
"Kita melihat tindakanNikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta inidalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/12/2022). Baca juga: Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua
Menurutnya, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP. Penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," kata pemerhati kepolisian ini.
"Kita melihat tindakanNikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta inidalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/12/2022). Baca juga: Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua
Menurutnya, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP. Penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," kata pemerhati kepolisian ini.
Lihat Juga :