Nikita Mirzani Banting Mikrofon saat Sidang, Lemkapi: Itu Bisa Masuk Penghinaan Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran aksinya membanting mikrofon dan membuang berkas perkara dalam persidangan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
"Kita melihat tindakanNikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta inidalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/12/2022). Baca juga: Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua
Menurutnya, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP. Penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," kata pemerhati kepolisian ini.
Meski demikian, Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan oleh penegak hukum di pengadilan.
Diketahui, pada Senin (19/12/2022), Nikita yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang ITE membanting mikrofon dan melempar map berkas perkara ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu dilakukan Nikita setelah sidang ditunda dengan alasan saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.
"Kita melihat tindakanNikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta inidalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/12/2022). Baca juga: Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua
Menurutnya, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP. Penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," kata pemerhati kepolisian ini.
Meski demikian, Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan oleh penegak hukum di pengadilan.
Diketahui, pada Senin (19/12/2022), Nikita yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang ITE membanting mikrofon dan melempar map berkas perkara ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu dilakukan Nikita setelah sidang ditunda dengan alasan saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.
(don)