Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:00 WIB
loading...
Dari Penjara, Nikita...
Meski tengah berada di dalam penjara, tak menyurutkan niat Nikita Mirzani untuk membantu sesama. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Meski tengah berada di dalam penjara, tak menyurutkan niat Nikita Mirzani untuk membantu sesama. Kali ini Nikita Mirzani memilih memberi bantuan dana kepada masyarakat di Papua. Tak ayal, aksi sosial artis yang sedang tersandung kasus pencemaran nama baik itu menuai pujian dari netizen.

Aksi Nikita Mirzani itu diketahui dari unggahan video di akun TikTok @reza.sty. Dalam video tersebut tampak si pemilik akun yang merupakan anggota polisi di Papua membagikan tangkapan layar bukti transfer uang dari Nikita Mirzani melalui asistennya senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Sindir Bos Skincare, Nikita Mirzani Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Tanpa Syarat

"Ini yang kita belanjakan donasi dari Kak Nikita Mirzani. Jadi kami belanjakan snack dan susu dulu. Nanti datang lagi beras serta ada beberapa mi juga," kata @reza.sty dalam videonya, dikutip Rabu (28/12/2022).

Total uang yang dibelanjakan untuk tahap pertama itu adalah Rp13.285.000. Sementara uang sisanya, yakni Rp6.720.000, dibelanjakan @reza.sty ke kios lain. Barangnya berupa 34 karung beras seberat 5 kg plus mi instan.

"Nanti saya kasih kirim bukti notanya. Jadi tidak sepeser pun yang saya ambil. Alhamdulillah donasi Kak Nikita Mirzani seluruhnya kami belanjakan," ujar @reza.sty.

Di videonya yang lain, @reza.sty juga membagikan momen saat dirinya melakukan penyaluran bantuan dari Nikita Mirzani kepada warga.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Puji Nikita Mirzani sebagai Wanita Tangguh
Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Uang Rp20 Juta untuk Masyarakat di Papua

Foto/[email protected]

Melihat unggahan tersebut, netizen banyak yang memuji kebaikan sang artis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Enam Pesan Prabowo ke...
Enam Pesan Prabowo ke Polri: Jaga Kepercayaan hingga Tegakkan Hukum dengan Adil
Berita Terkini
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Betrand Peto Akui Putus...
Betrand Peto Akui Putus dari Aqila, Singgung Adanya Pihak Ketiga
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved