Menparekraf Sandiaga Uno Soal PPKM Dicabut: CHSE Tetap Terus Kita Gaungkan

Senin, 02 Januari 2023 - 19:40 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga...
Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan meskipun PPKM sudah dicabut di Indonesia, namun penerapan Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) masih harus terus diterapkan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut di Indonesia, namun penerapan Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) masih harus diterapkan.

"Namun kita tetap mengingatkan masyarakat dan wisatawan, untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan terus kita gaungkan program CHSE," ujarnya dalam Weekly Brief With Sandi Uno secara virtual, Senin (02/01/2023).

Sandiaga Uno menyebut, bahwa CHSE sudah terdaftar menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga untuk kedepannya dapat menjadi acuan bagi pengelola, penyelenggara, dan pendukung pariwisata.

Selain itu dengan diterapkannya CHSE, maka diharapkan akan meningkatkan kepercayaan para wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara (wisman) untuk berlibur di Indonesia.



"Kita harapkan peningkatan kepercayaan pengguna wisatawan semakin meningkat," ujar Sandiaga Uno.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno menjelaskan, bahwa nantinya akan dilakukan inspeksi audit lembaga sertifikasi pariwisata. Serta akan dibantu oleh pantauan masyarakat hingga pemerintah setempat, guna semakin meningkatkan sektor Parekraf di 2023.

"Kami mengimbau agar pelaku industri pariwisata secara sukarela, tetap mengikuti program sertifikasi CHSE untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan. Serta bagi pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)