Nikita Mirzani Minta Kejari Serang Cabut Banding: Kalau Nggak Kita Perang Aja

Senin, 09 Januari 2023 - 12:00 WIB
loading...
Nikita Mirzani Minta...
Nikita Mirzani menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hanya buang-buang waktu lewat pengajuan banding atas putusan bebas dirinya. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
SERANG - Nikita Mirzani menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hanya buang-buang waktu lewat pengajuan banding atas putusan bebas dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Maka itu, Nikita menganjurkan pihak Kejari agar mencabut saja gugatan banding tersebut karena diyakini hasilnya tak akan memenangkan mereka.

Nikita sendiri kerap mempertanyakan soal banding yang dilayangkan Kejari Serang atas vonis bebas dirinya. Di sisi lain, pihak Kejari keberatan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra.



"Teruntuk bapak-bapak Kejaksaan dan ibu-ibu Kejaksaan Negeri Serang Kota, kira-kira kapan mau cabut bandingnya," tulis Nikita Mirzani di Instagram Story, Senin (9/1/2023).

Menurut ibu tiga anak itu, Kejari Serang hanya buang-buang waktu jika tidak mencabut banding. Pasalnya, saat ini Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus Nikita Mirzani tengah terseret kasus lain. Bahkan kekasih Nindy Ayunda tersebut sedang dicari oleh KPK.

"Karena percuma aja kalian banding, Dito Mahendra lagi dicari KPK dan konon katanya dia lagi ngumpet (di) Hutan Riau," beber Nikita.

"Udah nggak ngumpet di rumah kontrakan yang ditidurin anaknya Nindy yang cewek sama yang cowok," lanjut perempuan 36 tahun itu.



Seolah tak punya rasa takut, Nikita lantas melontarkan sebuah peringatan untuk Kejari Serang agar segera mencabut banding mereka. Jika pencabutan banding tersebut tak dilakukan, Nikita menyatakan siap untuk perang.

"Jadi daripada buang-buang waktu kalian banding, segeralah cabut bandingnya dan Saya akan ikhlas memaafkan kalian para jaksa Kejari Serang kota khususnya, kalau nggak dicabut ya kita perang aja. Intinya kalian jual saya borong semua," tegas Nikita.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani pada 29 Desember 2022. Banding tersebut didaftarkan ke PN Serang pada 30 Desember 2022. Dalam keterangannya, pihak Kejari mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim atas putusan bebas Nikita Mirzani.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)