Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Ditegakkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan kasus narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi, meski yang bersangkutan mengajukan rehabilitasi.
Diketahui, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat dalam waktu dekat atas alasan kemanusiaan. Selain itu, juga berdasarkan permintaan Revaldo yang ingin sembuh dari kecanduan narkoba.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kapan (rehabnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Jum'at (13/1/2023).
Aktor 40 tahun tersebut sudah terhitung tiga kali tersandung kasus serupa pada 2006 dan 2010.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sang aktor, mengingat statusnya sebagai residivis.
"Yang jelas proses penegakan hukum terkait status residivisnya akan tetap ditegakkan," lanjut Trunoyudo.
Seiring dengan proses hukumnya, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo pun menjelaskan Pasal yang disangkakan kepada bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut.
"Yang kita kenakan, pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita bisa lihat (ancaman hukuman) empat tahun penjara," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
Diketahui, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat dalam waktu dekat atas alasan kemanusiaan. Selain itu, juga berdasarkan permintaan Revaldo yang ingin sembuh dari kecanduan narkoba.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kapan (rehabnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Jum'at (13/1/2023).
Aktor 40 tahun tersebut sudah terhitung tiga kali tersandung kasus serupa pada 2006 dan 2010.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sang aktor, mengingat statusnya sebagai residivis.
"Yang jelas proses penegakan hukum terkait status residivisnya akan tetap ditegakkan," lanjut Trunoyudo.
Seiring dengan proses hukumnya, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo pun menjelaskan Pasal yang disangkakan kepada bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut.
"Yang kita kenakan, pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita bisa lihat (ancaman hukuman) empat tahun penjara," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
(hri)