Venna Melinda Tak Permasalahkan Gono-gini, Ada Perjanjian Pisah Harta

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:38 WIB
loading...
Venna Melinda Tak Permasalahkan Gono-gini, Ada Perjanjian Pisah Harta
Venna Melinda tak akan mempermasalahkan harta gono-gini dengan Ferry Irawan. Venna dan Ferry sempat membuat perjanjian pisah harta sebelum mereka resmi menikah. Foto/Instagram Venna Melinda
A A A
JAKARTA - Venna Melinda tak akan mempermasalahkan harta gono-gini dengan Ferry Irawan . Sebab, Venna dan Ferry sempat membuat perjanjian pisah harta sebelum mereka resmi menikah.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Venna, Hotman Paris Hutapea. Berdasarkan pengakuan kliennya, ibu Verrell Bramasta itu tidak memiliki harta bersama.

"Mereka ada perjanjian pisah harta. Jadi nggak ada masalah harta gono-gini," kata Hotman dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (18/1/2023).

Hal senada diungkapkan oleh anak kedua Venna, Athalla Naufal. Dalam podcast di kanal YouTube Denny Sumargo, Athalla menyebut sang ibu dan Ferry membuat perjanjian pisah harta.





"Bener ada kayak gitu (pisah harta). Mama cerita sebelum menikah," jelas Athalla.

Meski demikian, Venna tak mempermasalahkan jika tak dinafkahi oleh Ferry. Menurut Athalla, yang terpenting adalah sang ibu mendapatkan kasih sayang dari suaminya itu.

Ini terbukti dari 3 bulan terakhir, Venna tak mendapatkan nafkah dari Ferry. Sebagai gantinya, artis 50 tahun itu membiayai semua kebutuhan sehari-harinya.

"Tapi di sisi lain mama cerita juga 3 bulan ke belakangan juga nggak dinafkahi sama om Ferry. Sebaliknya, mama yang bantu provide. Soalnya mama ngomong ke aku, dia nggak perlu dibiayain sama om Ferry," ujar Athalla.



"Dia cuma perlu disayang aja. Soalnya kan selama ini mama dapat endorse, mama minta tolong sama om Ferry. Kalau endorse nggak lancar, kan mama nggak dapet nafkah juga," tandasnya.

Ferry Irawan resmi ditahan pada Senin, 16 Januari 2023 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polda Jawa Timur menahan Ferry untuk mempermudah penyidikan. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)