SNI 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Akan Dikaji Ulang

Rabu, 08 Juli 2015 - 22:22 WIB
SNI 9 Pembalut dan 7...
SNI 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Akan Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Badan Standar Nasional (BSN) akan mengkaji ulang SNI pembalut wanita. Kajian ulang dilakukan menyusul pengungkapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa 9 merek pembalut kandungan klorin pada pembalut yang berbahaya bagi manusia.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, terkait dengan pembalut wanita, pada tahun 2000, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu 16-6363-2000 Pembalut wanita.

SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.

Dia mengatakan, berdasarkan SNI 16-6363-2000 persyaratan yang diatur dalam standar ini adalah meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa.

Selain itu, produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut. "Untuk warna, warna putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh," papar Bambang ketika dihubungi di Jakarta, Rabu malam (8/7/2015).

Selain itu, keasaman atau kebasaan harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil; tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.

Namun, Bambang menambahkan, dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Saat ini, lanjutnya, BSN tengah melakukan proses kaji ulang atas SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun tersebut.

"SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan di-review sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar sehingga melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan," ujar dia.

Bambang mengungkapkan, negara yang memiliki standar pembalut antara lain India dan Amerika Serikat (AS). Di India, dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu Absorbent Filler, Covering, Pad Size, pH, Disposability, Absorbency and Absorbability, dan Sensory Tests.

Di AS, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini, di bagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya.

Baca Juga:

9 Merek Pembalut dan 7 Pantyliner Ini Punya Kandungan Klorin Berbahaya

Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)