Perokok Jakarta Bertambah, KTR Harus Ditegakkan
A
A
A
JAKARTA - Asap rokok yang dihisap baik oleh si perokok dan orang yang menghirup asap rokok berdampak pada timbulnya berbagai gangguan kesehatan. Bahkan, lebih dari 97 juta warga non perokok di Indonesia secara rutin terpapar asap rokok yang menjadikan mereka perokok pasif.
Oleh karena itu, beberapa gerakan masyarakat mendesak agar pemerintah DKI Jakarta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen perlindungan pemerintah terhadap warganya dari bahaya paparan asap rokok.
"Perokok masih saja merokok di taman, perkantoran bahkan dekat tempat belajar dan fasilitas kesehatan. Karena itu regulasinya harus dikuatkan. Peraturan pemerintah (PP) 109/2012 sudah mengatur itu, Pergubnya sudah ada. Tinggal Perdanya saja yang harus dibuat," papar Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan dalam acara dialog publik di Hotel Ibis, Jakarta, 9 Juli 2015.
Tigor menjelaskan, dengan adanya Perda dapat menindak tegas para perokok yang melanggar. "Karena kurang tegasnya peraturan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk menegur perokok yang merokok sembarangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah mengungkapkan perokok di DKI Jakarta terus meningkat. Parahnya, anak-anak menjadi berisiko besar terpapar asap rokok ditempat umum.
"Hampir semua tempat yang dilarang merokok ternyata penuh dengan asap rokok, lalu prevalensi prokok di DKI Jakarta juga meningkat. Sangat besar risikonya anak terpapar asap rokok di tempat-tempat umum," kata dia.
Adapun tujuh kawasan yang diatur sebagai KTR oleh PP 109/2012 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkatan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Oleh karena itu, beberapa gerakan masyarakat mendesak agar pemerintah DKI Jakarta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen perlindungan pemerintah terhadap warganya dari bahaya paparan asap rokok.
"Perokok masih saja merokok di taman, perkantoran bahkan dekat tempat belajar dan fasilitas kesehatan. Karena itu regulasinya harus dikuatkan. Peraturan pemerintah (PP) 109/2012 sudah mengatur itu, Pergubnya sudah ada. Tinggal Perdanya saja yang harus dibuat," papar Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan dalam acara dialog publik di Hotel Ibis, Jakarta, 9 Juli 2015.
Tigor menjelaskan, dengan adanya Perda dapat menindak tegas para perokok yang melanggar. "Karena kurang tegasnya peraturan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk menegur perokok yang merokok sembarangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah mengungkapkan perokok di DKI Jakarta terus meningkat. Parahnya, anak-anak menjadi berisiko besar terpapar asap rokok ditempat umum.
"Hampir semua tempat yang dilarang merokok ternyata penuh dengan asap rokok, lalu prevalensi prokok di DKI Jakarta juga meningkat. Sangat besar risikonya anak terpapar asap rokok di tempat-tempat umum," kata dia.
Adapun tujuh kawasan yang diatur sebagai KTR oleh PP 109/2012 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkatan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
(nfl)