BPOM Tetapkan Peraturan Kantin Sehat di Sekolah

Kamis, 17 September 2015 - 19:30 WIB
BPOM Tetapkan Peraturan Kantin Sehat di Sekolah
BPOM Tetapkan Peraturan Kantin Sehat di Sekolah
A A A
JAKARTA - Maraknya jajanan tak sehat di kantin sekolah mengancam kesehatan si kecil. Tidak hanya berpengaruh pada kesehatan, namun hal ini juga memicu penurunan prestasi buah hati Anda.

Untuk itu, Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan peraturan kantin sehat di sekolah. Pertama, kantin sehat harus memiliki makanan yang higienis.

"Makanan tidak boleh mengandung cemaran mikroba. Karena dapat menyebabkan infeksi dan keracunan," papar Kepala Bidang SD dan PLB, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr Kanti Herawati dalam acara Cermati Kandungan Nutrisi Jajanan Anak di Kuningan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Kedua, perhatikan warna dan makanan pada minuman. Pasalnya, jika makanan dan minuman dengan warna yang mencolok menggunakan bahan makanan yang tidak sehat.

Ketiga, tekstur atau bentuk makanan juga harus diperhatikan. "Jangan beli makanan yang keras atau gosong. Bisa menyebabkan kanker dan kerusakan ginjal," ujar dia.

Keempat, perhatikan cek label kemasan sebelum membeli. Kelima, agar kesehatan dan kebersihan semakin terjaga, BPOM menganjurkan setiap sekolah memiliki tempat cuci tangan.

"Sebenarnya idealnya di depan kelas ada satu wastafel. Tapi sayang kami belum bisa memenuhinya," pungkas dia.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4756 seconds (0.1#10.140)