Ban Min Jung Menangkan Kasus Pelecehan Seksual

Jum'at, 14 September 2018 - 14:08 WIB
Ban Min Jung Menangkan...
Ban Min Jung Menangkan Kasus Pelecehan Seksual
A A A
SEOUL - Ban Min Jung akhirnya memenangkan kasus pelecehan yang terjadi padanya, setelah Mahkamah Agung menolak menolak permohonan Jo Deok Jae.

Seperti dilansir Soompi, Jo Deok Jae dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang aktris saat syuting film pada April 2015. Pada saat itu, identitas aktris dirahasiakan. Namun, di depan Mahkamah Agung, Ban Min Jung mengungkap identitasnya untuk pertama kalinya dalam 40 bulan kasus tersebut.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan banding Jo Deok Jae dan menegaskan putusan aslinya, Jo Deok Jae harus menanggung akibatnya, yakni hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan 40 jam program pengobatan untuk pelanggar seksual. Hari ini pun menjadi tanda berakhirnya pertarungan hukum panjang antara Ban Min Jung dan Jo Deok Jae.

“Saya Ban Min Jung, yang disebut aktris dan korban dalam kasus pelecehan seksual Jo Deok Jae. Saya diserang secara seksual oleh lawan main saya, Jo Deok Jae pada April 2015 saat syuting film. Setelah melaporkannya ke polisi pada Mei, saya berjuang selama 40 bulan hingga sekarang,” kata Bang Min Jung.

“Meskipun saya takut untuk berbicara tentang kekerasan seksual, tetapi setelah melaporkannya ke polisi, saya kehilangan banyak waktu selama 40 bulan. Meskipun saya adalah korban kekerasan seksual, sulit bagi saya untuk terus bertindak karena saya terlibat dalam masalah ini. Saya berhenti kuliah dan orang-orang meninggalkan saya. Saya kehilangan kesehatan, keinginan untuk hidup, dan segalanya,” bebernya.

Banyak hal yang dirasakan saat dirinya mengalami masalah itu. Utamanya untuk melawan dan berhadapan dengan hukum. Akibatnya pun sangat berpengaruh, baik secara mental dan kariernya.

“Mereka mengatakan bahwa jika Anda diserang secara seksual, Anda harus mengikuti hukum, jadi itulah yang saya lakukan. Tetapi saya kehilangan segalanya dan saya mengalami masa yang menyakitkan sampai pada titik di mana saya berpikir bahwa kematian mungkin lebih baik. Ketika Jo Deok Jae dinyatakan bersalah di persidangan kedua, dia mengungkapkan identitasnya kepada media, memutarbalikkan kebenaran tentang insiden kekerasan seksual, dan terus menyebarkan informasi jahat dan salah tentang saya dengan kenalannya seperti Lee Jae Po. Semua yang dia katakan tentang saya di media, online, dan di media sosial adalah dusta dan sepenuhnya salah,” tuturnya.

“Saya ingin bersolidaritas dengan korban kekerasan seksual. Saya harap tidak akan ada lagi korban seperti saya. Saya berharap bahwa orang lain akan merasakan harapan dari 40 bulan yang saya alami hanya karena saya bertekad untuk mengungkapkan kebenaran,” beber Ban Min Jung.

Artis cantik ini mengatakan kekerasan seharusnya tidak menjadi praktik umum dan praktik yang salah harus hilang. Dia berharap putusan kasusnya itu akan menjadi katalisator yang menghapus serangan seksual dari industri film, bukannya ditutup-tutupi sebagai 'praktik umum' seperti yang telah terjadi. “Apa yang Jo Deok Jae lakukan adalah penyerangan seksual,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada April 2015, Jo Deok Jae dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Ban Min Jung ketika sedang syuting film. Dia meletakkan tangannya di bagian celana, merobek pakaian dalamnya, dan menyentuh bagian tubuhnya tanpa persetujuan.

Namun, Jo Deok Jae tidak bersalah dalam persidangan pertama pada Desember 2016, tetapi dinyatakan bersalah dalam persidangan kedua pada Oktober 2017, di mana ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan 40 jam program pengobatan untuk pelanggar seksual. Pada hari ini, Jumat (13/8/2018), Mahkamah Agung menolak seruannya dan mengukuhkan hukuman dari persidangan kedua.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)