Ini Gelar untuk Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry

Rabu, 17 Oktober 2018 - 05:03 WIB
Ini Gelar untuk Anak...
Ini Gelar untuk Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry
A A A
INGGRIS - Anak pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle yang diperkirakan lahir pada 2019 mendatang bisa mendapatkan gelar pangeran atau putri. Namun, hal ini akan terjadi jika Ratu Elizabeth merubah peraturan atau undang-undang saat ini.

Dilansir Express, menurut hukum suksesi kerajaan, anak Meghan dan Pangeran Harry tidak akan menjadi pangeran atau putri, melainkan memiliki gelar bangsawan yang lebih rendah. Lembaga etika etik Debrett mengatakan, Meghan dan Pangeran Harry kemungkinan akan mengadopsi salah satu gelar kebangsawanan ayahnya.

Putra pertama mereka nantinya akan menjadi Earl of Dumbarton, salah satu gelar yang diberikan Ratu kepada Pangeran Harry di hari pernikahannya pada Mei lalu. Namun, jika keduanya memiliki seorang putri, dia akan menjadi Lady Mountbatten-Windsor dan setiap putra berikutnya akan diberi nama Lord Mounbatten-Windsor.

Ini sesuai dengan aturan suksesi kerajaan yang ditetapkan kakek buyut Harry, Raja George V. Pada 1917, Raja George V membatasi gelar keluarga kerajaan untuk generasi mendatang. Namun, Ratu Elizabeth membuat pengecualian untuk aturan anak-anak Pangeran William, tapi tidak jelas apakah dia akan menggunakan aturan yang sama untuk anak-anak Pangeran Harry dan Meghan menjadi pangeran atau putri.

Para penggemar Royal berspekulasi, apakah bayi kerajaan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dan bandar judi melakukan taruhan dengan nama Victoria pada 8/1, Albert, Arthur dan Philip pada 10/1 diikuti oleh Alice pada 12/1.

"Mengingat anak ini akan sejalan dengan tahta, mungkin asumsi yang aman bahwa pasangan akan memilih nama agung yang telah digunakan dalam keluarga kerajaan selama beberapa generasi," papar Jessica Bridge selaku kepala PR di Ladbrokes kepada Express.co.uk.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)