Ini Penjelasan Anang Terkait Uji Kompetensi Musisi di RUU Permusikan
A
A
A
JAKARTA - Terdapatnya pasal uji kompetensi dan sertifikasi kepada musisi di dalam draf Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) yang saat ini beredar ditanggapi oleh Anang Hermansyah.
Musisi sekaligus anggota DPR RI itu mengatakan, pasal tersebut dimaksudkan sebagai standar kerja dan imbalan atau pendapatan para musisi yang terukur. "Uji kompetensi sebenarnya ukuran, sehingga standar kerjanya terukur dan imbalannya terukur," kata Anang di dalam vlog musisi Anji.
Sertifikasi dan kompetensi bagi musisi, menurut Anang, untuk menjadikan profesi ini agar mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Apalagi sertifikasi dikatakan Anang sudah menjadi sebuah kebutuhan. Hal tersebut merujuk kepada keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selain itu, jika musisi hendak tampil di pentas internasional, mereka harus memiliki sertifikasi.
"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji komptensi dan sertifikasi. Namun globalsiasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," tukasnya.
Meski demikian, Anang menyambut positif semua kritikan dan masukan dari publik terkait RUU ini. Menurut Anang, partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam pembuatan sebuah undang-undang. Ini tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," ucap pria kelahiran Jember, 18 Maret 1969.
Musisi sekaligus anggota DPR RI itu mengatakan, pasal tersebut dimaksudkan sebagai standar kerja dan imbalan atau pendapatan para musisi yang terukur. "Uji kompetensi sebenarnya ukuran, sehingga standar kerjanya terukur dan imbalannya terukur," kata Anang di dalam vlog musisi Anji.
Sertifikasi dan kompetensi bagi musisi, menurut Anang, untuk menjadikan profesi ini agar mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Apalagi sertifikasi dikatakan Anang sudah menjadi sebuah kebutuhan. Hal tersebut merujuk kepada keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selain itu, jika musisi hendak tampil di pentas internasional, mereka harus memiliki sertifikasi.
"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji komptensi dan sertifikasi. Namun globalsiasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," tukasnya.
Meski demikian, Anang menyambut positif semua kritikan dan masukan dari publik terkait RUU ini. Menurut Anang, partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam pembuatan sebuah undang-undang. Ini tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," ucap pria kelahiran Jember, 18 Maret 1969.
(nug)