Park Yoo Chun Langgar Undang-Undang Kontrol Narkotika

Senin, 20 Mei 2019 - 14:30 WIB
Park Yoo Chun Langgar...
Park Yoo Chun Langgar Undang-Undang Kontrol Narkotika
A A A
SEOUL - Kantor Kejaksaan Distrik Suwon mengungkap bahwa Park Yoo Chun telah didakwa dengan penahanan karena melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika.

Park Yoochun telah dicurigai menyuntikkan philopon (suatu bentuk metamfetamin) mantan pacarnya, Hwang Ha Na pada tujuh kesempatan di rumahnya, antara September 2018 dan Maret 2019. Dia juga ditangkap pada 26 April karena dicurigai membeli 1,5 gram philopon dengan Hwang Ha Na pada tiga kesempatan antara Februari dan Maret 2019.

Dilaporkan bahwa jaksa penuntut melihat Hwang Ha Na dan Park Yoo Chun sebagai kaki tangan. Meskipun Park Yoo Chun mengaku menggunakan narkoba dengan Hwang Ha Na pada tujuh kesempatan, Hwang Ha Na dikabarkan membantah dua tuntutan itu. Jaksa berencana mengajukan tuntutan tambahan terhadap Hwang Ha Na setelah menyelidiki ini.

Dilansir Soompi, Hwang Ha Na sebelumnya didakwa dengan penahanan atas tuduhan menyuntikkan philopon di rumahnya di Seoul antara Mei dan September 2015 dan menggunakan obat-obatan tersebut pada kenalannya. Sidang pertamanya akan diadakan pada 5 Juni mendatang. (Baca juga: Sophie Turner Ucapkan Selamat Tinggal pada 'Game of Thrones' ).

"Kami memutuskan untuk mendakwa Park Yoo Chun karena ia mengakui dakwaan itu dan masa penahanannya akan berakhir pada 22 Mei. Masalah penggabungan (dua kasus) adalah untuk diputuskan oleh pengadilan," kata seorang sumber dari Jaksa.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)