Hari Musik, Anang Hermansyah: Hak Cipta dan Royalti Jadi Persoalan Serius

Senin, 09 Maret 2020 - 13:52 WIB
Hari Musik, Anang Hermansyah:...
Hari Musik, Anang Hermansyah: Hak Cipta dan Royalti Jadi Persoalan Serius
A A A
JAKARTA - Peringatan hari musik nasional yang digelar setiap 9 Maret menyisakan persoalan serius di sektor musik di Indonesia, di mana permasalahan yang dihadapi masih berkutat hak cipta.

"Supremasi hak cipta masih sangat lemah. Sedangkan tantangan di sektor musik Indonesia makin kompleks," kata Anang di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Sementara, anggota DPR periode 2014-2019 ini melihat potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan. Hanya saja, kata juri Indonesian Idol X ini, pada kenyataannya kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB) tak mencapai 1%.

"Rendahnya PDB di sektor musik hanya 0,48% salah satunya disebabkan persoalan hak cipta yang tak kunjung dibereskan oleh pemangku kepentingan," terang musisi dan pegiat ekonomi kreatif ini.

Anang menyebutkan dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Anang menyebutkan implementasi di lapangan atas aturan itu belum maksimal.

"Seperti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang cukup vital untuk penarikan dan pembayaran royalti secara akurat, akuntabel dan berintegritas. Namun, keberadaan Big Data tentang musik sampai sekarang belum terwujud," jelas Anang.

Dia juga menyinggung rencana Portamento sebagai instrumen untuk monitoring pergerakan pemutaran lagu di rumah karaoke, pusat perbelanjaan, cafe, hotel dan tempat obyek wisata, namun hingga saat ini tak segera terealisasi.

"Portamento sebagai medium untuk supremasi hak cipta dan royalti pencipta dan penyanyi lagu, sampai sekarang juga tak jelas keberadaannya," ujarnya.

Masalah lainnya yang juga menjadi perhatiannya adalah mengenai perkembangan digital yang begitu masif disandingkan dengan sektor musik di Indonesia. Menurut dia, ada perubahan pola penikmat musik yang satu dekade sebelumnya membeli lagu, namun saat ini hanya menyewa lagu. Tak terkecuali layanan streaming YouTube yang dijadikan tempat bagi musisi untuk mengunggah karyanya.

"Perkembangan digital yang melahirkan disrupsi di sektor musik ini, apa langkah pemerintah? Bagaimana mengenai aturan pajak imbas digital ini? Semestinya pemerintah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital yang masif ini,” beber dia.

Nah, momentum peringatan hari musik nasional ini, kata Anang, pemerintah semestinya melakukan langkah-langkah nyata untuk menjadikan musik sebagai salah satu instrumen penting dalam pemasukan bagi negara.

"Langkah lanjutannya, pemerintah mestinya memikirkan mengenai masa depan pekerja musik terkait upah minimum, durasi jam kerja, termasuk sertifikasi bagi pekerja musik. Tujuan utamanya, memuliakan profesi musisi," tegas Anang.

Anang menyambut positif fenomena bangkitnya lagu-lagu daerah di panggung musik nasional. Fenomena Didi Kempot, kata Anang, harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menguatkan musik di daerah-daerah. (Baca juga: Helloween Peringati 25 Tahun Kematian sang Mantan Drummer ).

Menurut dia, kekayaan musik di Indonesia harus dieklsplorasi dan dikembangkan oleh pemerintah. "Salah satunya mendirikan laboratorium musik di daerah sebagai bagian dari dorongan pemajuan kebudayaan yang berbasis di daerah," tambah Anang.

Dia juga nenyinggung mengenai pentingnya asosiasi profesi yang didirikan komunitas musik sebagai wadah untuk penguatan sesama pelaku di ekosistem musik di Indonesia. "Berdirinya Federasi Serikat Musik Indonesia (FSMI) menjadi embrio positif bagi penguatan para pelaku industri musik di Indonesia," sebutnya.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)