Raffi Ahmad Janji Laporkan Harta Kekayaan sebagai Utusan Khusus Presiden

Jum'at, 15 November 2024 - 14:40 WIB
loading...
Raffi Ahmad Janji Laporkan...
Raffi Ahmad berjanji akan melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat publik setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Foto/Instagram Raffi Ahmad
A A A
JAKARTA - Raffi Ahmad berjanji akan melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat publik setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Menanggapi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa saat ini proses penyusunan laporan tersebut tengah berjalan. Ia pun berjanji akan segera melaporkannya.

"Lagi proses (LHKPN)," kata Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 November 2024.

Raffi Ahmad Janji Laporkan Harta Kekayaan sebagai Utusan Khusus Presiden

Foto/Instagram Raffi Ahmad





Suami Nagita Slavina ini menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan jawaban pasti.

"Pasti, pasti (akan lapor)," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, mengingatkan ayah Rafathar Malik Ahmad itu untuk menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan sejak pelantikannya.



Presenter 37 tahun itu pun kini mempunyai sisa waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut. Pahala menegaskan pentingnya transparansi dalam LHKPN guna menjaga akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan.

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)