Ikuti Anjuran Pemerintah, Begini Aturan Pakai Masker Kain

Selasa, 07 April 2020 - 16:02 WIB
Ikuti Anjuran Pemerintah,...
Ikuti Anjuran Pemerintah, Begini Aturan Pakai Masker Kain
A A A
JAKARTA - Saat ini pemerintah telah menganjurkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker ketika berada di ruang publik. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona yang telah menyebabkan pandemi COVID-19, di samping mencuci tangan menggunakan sabun.

"Sesuai rekomendasi WHO, kita pakai masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker. Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit ketika kita di luar rumah," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Kami meminta, gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," lanjut Yuri.

Mengingat masker bedah dan N95 hanya untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19, maka masyarakat bisa menggunakan masker kain sebagai upaya pencegahan. Ada beberapa aturan pemakaian masker kain yang harus diperhatikan.

Menurut Yuri, masker kain boleh dipakai tidak lebih dari 4 jam. Setelah itu cuci masker menggunakan sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam, kemudian direndam di air sabun, dicuci. Ini upaya kita dalam mencegah penularan di samping cuci tangan dengan sabun minimal 20 detik," sebut Yuri.

Sementara itu, dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Pusat (RSPU) Persahabatan dr. Erlina Burhan, Sp.P(K), M.Sc, pH.D menjelaskan bahwa masker kain bisa digunakan oleh masyarakat sehat, baik di tempat umum maupun fasilitas lain. Namun, dalam hal ini tetap dibutuhkan menjaga jarak sejauh 1-2 meter karena masker kain tidak bisa memproteksi masuknya semua partikel.

"Tidak disarankan digunakan oleh tenaga medis dengan alasan 40%-90% partikel bisa tembus masker dan tentu saja idealnya dikombinasikan dengan pelindung wajah," jelas dr. Erlina.

"Masker kain, perlindungan terhadap droplet ada, tapi tidak ada perlindungan pada aerosol atau partikel airborne. Jadi pencegahan untuk keluarnya droplet dari bersin atau batuk pada pemakai. Kalau dropletnya besar bisa (melindungi), tapi kalau kecil masker kain ini nggak bisa," tambahnya.

Adapun efektivitas filter masker kain mampu menyaring 10%-60% partikel sebesar 3 mikron. Sayang, masker kain dapat menyebabkan kebocoran.

"Kelebihan masker kain bisa digunakan berulang kali dengan dicuci menggunakan deterjen dan air panas, karena deterjen dan air panas bisa mematikan virus," tutup dr. Erlina.
(tsa)
Berita Terkait
Pentingnya Istirahat...
Pentingnya Istirahat Cukup Selama Pandemi Virus Corona
Dua Tokoh Superhero...
Dua Tokoh Superhero Sosialisasikan Bahaya Virus Corona
Cara Efektif Bagi Lansia...
Cara Efektif Bagi Lansia Hindari Pandemi Virus Corona
Pentingnya Perangi Virus...
Pentingnya Perangi Virus Corona, Dimulai dari Diri Sendiri
Gejala Neurologis Penanda...
Gejala Neurologis Penanda Virus Corona
Afghanistan Diprediksi...
Afghanistan Diprediksi Hadapi Bencana Kesehatan Virus Corona
Berita Terkini
PT GLI Bantah Giorgio...
PT GLI Bantah Giorgio Antonio CEO dan Pemilik Perusahaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
22 menit yang lalu
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
52 menit yang lalu
Jennie BLACKPINK Bawakan...
Jennie BLACKPINK Bawakan Lagu Baru di Governors Ball 2026, Comeback Solo?
1 jam yang lalu
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
1 jam yang lalu
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
2 jam yang lalu
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
2 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved