Rhoma Irama Perjuangkan Hak Intelektual Pedangdut

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:26 WIB
Rhoma Irama Perjuangkan...
Rhoma Irama Perjuangkan Hak Intelektual Pedangdut
A A A
JAKARTA - Aksi pembajakan yang kian merajalela membuat prihatin banyak kalangan, termasuk Rhoma Irama. Sang Raja Dangdut ini pun bertekad memperjuangkan hak cipta musisi.

Rhoma tentu tidak sendirian. Bersama anggota Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), pedangdut yang baru saja dilantik sebagai anggota Komisioner Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, bertekad membentuk perkumpulan atau organisasi baru yang mengurusi hak cipta itu.

Menurut pentolan grup Soneta ini, hak cipta merupakan hal yang harus diperhatikan, terlebih oleh lembaga penyiaran. "Hak moral adalah dimana tidak boleh lembaga penyiaran memodifikasi, memutilasi, mendistorsi ciptaan seseorang tanpa izin penciptanya. Jadi pencipta lagu harus tau hak-haknya terlebih dahulu, hak moral itu harus mencantumkan nama pencipta, misalnya pada media penyiaran. Jadi kalau ada pembajak secara fisik, IT, itu bisa dilaporkan ke komisioner untuk kita tindak lanjuti," ungkap Rhoma saat ditemui di kantor PAMMI Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2015).

Selaku Ketua PAMMI, Rhoma juga telah mengkordinir para pencipta lagu maupun ahli warisnya untuk mendapatkan hak royalti. “Jadi dibayarkannya itu setahun dua kali kepada mereka para pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti, baik dari para pengusaha karaoke, radio, televisi, CD ataupun yang lainnya,” papar dia.

Sebagai anggota LMKN, Rhoma berharap agar para pencipta lagu dangdut mau bekerja sama memperjuangkan hak mereka. "Saya harap solidaritas, kerjasama kita, mungkin ada masuk-masukkan seperti apa demi kemajuan pencipta musik dangdut Indonesia ini. LMKN ini bekerja dengan cara meng-collect, menghimpun, mendistribusikan hak para pencipta," ujar dia.

Semangat Rhoma pun kian membara dengan disahkannya undang-undang (UU) tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) yang menyempurnakan peraturan sebelumnya. Menurut ayah Ridho Rhoma ini, UU ini lebih komprehensif dan lebih lengkap. “Ada peningkatan yang sangat baik ke depan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Untuk itu, saya akan berjuang agar para pencipta lagu dan artis dangdut Indonesia terlindungi hak-haknya terutama dalam pembayaran royalti," ujar pedangdut senior kelahiran, Tasikmalaya, 11 Desember 1946 ini.

Menurut UU No 14 Tahun 2014 itu, pelaku pembajakan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar. “Bahkan dalam UU yang mengedarkan kena denda 100 juta, jadi ini untuk diketahui juga karena UU ini untuk kalian semua,” tutur pelantun Bujangan ini.
(alv)
Berita Terkait
Rhoma Irama Terkejut...
Rhoma Irama Terkejut Ridho dan Vicky Rhoma Naik Panggung
Rayakan 50 Tahun Berkarier,...
Rayakan 50 Tahun Berkarier, Soneta Grup Rilis Boxset
Joss Stone Nyanyi Lagu...
Joss Stone Nyanyi Lagu Judi, Rhoma Irama Ingin Musik Dangdut Diakui UNESCO
Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya...
Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya yang Sarat Dakwah dan Pesan Sosial
Rhoma Irama Goyang Ujung-ujungnya...
Rhoma Irama Goyang Ujung-ujungnya Dangdut Festival Jakarta 2023
Duet dengan Raja Dangdut,...
Duet dengan Raja Dangdut, Via Vallen Dapat Banyak Pelajaran
Berita Terkini
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
14 menit yang lalu
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
34 menit yang lalu
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
2 jam yang lalu
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
2 jam yang lalu
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
2 jam yang lalu
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
3 jam yang lalu
Infografis
Peta Kekuatan Parpol...
Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved