Rhoma Irama Perjuangkan Hak Intelektual Pedangdut

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:26 WIB
Rhoma Irama Perjuangkan...
Rhoma Irama Perjuangkan Hak Intelektual Pedangdut
A A A
JAKARTA - Aksi pembajakan yang kian merajalela membuat prihatin banyak kalangan, termasuk Rhoma Irama. Sang Raja Dangdut ini pun bertekad memperjuangkan hak cipta musisi.

Rhoma tentu tidak sendirian. Bersama anggota Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), pedangdut yang baru saja dilantik sebagai anggota Komisioner Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, bertekad membentuk perkumpulan atau organisasi baru yang mengurusi hak cipta itu.

Menurut pentolan grup Soneta ini, hak cipta merupakan hal yang harus diperhatikan, terlebih oleh lembaga penyiaran. "Hak moral adalah dimana tidak boleh lembaga penyiaran memodifikasi, memutilasi, mendistorsi ciptaan seseorang tanpa izin penciptanya. Jadi pencipta lagu harus tau hak-haknya terlebih dahulu, hak moral itu harus mencantumkan nama pencipta, misalnya pada media penyiaran. Jadi kalau ada pembajak secara fisik, IT, itu bisa dilaporkan ke komisioner untuk kita tindak lanjuti," ungkap Rhoma saat ditemui di kantor PAMMI Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2015).

Selaku Ketua PAMMI, Rhoma juga telah mengkordinir para pencipta lagu maupun ahli warisnya untuk mendapatkan hak royalti. “Jadi dibayarkannya itu setahun dua kali kepada mereka para pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti, baik dari para pengusaha karaoke, radio, televisi, CD ataupun yang lainnya,” papar dia.

Sebagai anggota LMKN, Rhoma berharap agar para pencipta lagu dangdut mau bekerja sama memperjuangkan hak mereka. "Saya harap solidaritas, kerjasama kita, mungkin ada masuk-masukkan seperti apa demi kemajuan pencipta musik dangdut Indonesia ini. LMKN ini bekerja dengan cara meng-collect, menghimpun, mendistribusikan hak para pencipta," ujar dia.

Semangat Rhoma pun kian membara dengan disahkannya undang-undang (UU) tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) yang menyempurnakan peraturan sebelumnya. Menurut ayah Ridho Rhoma ini, UU ini lebih komprehensif dan lebih lengkap. “Ada peningkatan yang sangat baik ke depan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Untuk itu, saya akan berjuang agar para pencipta lagu dan artis dangdut Indonesia terlindungi hak-haknya terutama dalam pembayaran royalti," ujar pedangdut senior kelahiran, Tasikmalaya, 11 Desember 1946 ini.

Menurut UU No 14 Tahun 2014 itu, pelaku pembajakan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar. “Bahkan dalam UU yang mengedarkan kena denda 100 juta, jadi ini untuk diketahui juga karena UU ini untuk kalian semua,” tutur pelantun Bujangan ini.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)