Harapan Royalti dan Pembajakan

Kamis, 12 Maret 2015 - 09:45 WIB
Harapan Royalti dan Pembajakan
Harapan Royalti dan Pembajakan
A A A
HARI Musik Nasional (HMN) yang jatuh pada 9 Maret lalu memberi sejuta harapan bagi musisi Indonesia. Di antaranya keinginan memajukan musik Indonesia, penyelesaian masalah pembagian royalti dan pembajakan lagu, baik fisik maupun download ilegal.

Vokalis band dMasiv Rian Ekky Pradipta menilai HMN menjadi momen untuk kebangkitan musik Indonesia. Sebagai musisi, penyanyi bersuara serak ini ingin terus berkarya, membuat karya-karya yang bagus.

Namun, jika musisi sudah mengeluarkan ide dan pemikirannya untuk memberi hiburan kepada masyarakat ini dinodai segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, dengan tidak membeli CD asli dan melakukan download ilegal, hal itu akan memengaruhi perkembangan musik di Tanah Air.

”Semoga masyarakat dan pemerintah bisa lebih mengapresiasi karya musisi dengan membeli karya asli dan menghindari hal-hal ilegal, baik karya fisik maupun digital dalam bentuk download di situs ilegal, dan tentunya kami berharap kerja sama dari pemerintah untuk membentuk sistem yang jelas bagi musisi, terutama mengenai hak royalti musisi,” kata penyanyi kelahiran Yogyakarta, 17 November 1986, ini.

Begitu juga dengan komposer Addie MS. Menurut dia, selama ini belum ada aturan yang jelas terkait drama panjang musisi yang berkaitan dengan royalti. Sementara, pendapatan musisi itu bergantung pada karya yang mereka hasilkan. Tidak hanya dari penjualan fisik dan digital album, juga penghasilan dari konser.

Namun, pendapatan yang tak kalah banyak didapat musisi ini dari royalti, penggunaan karya mereka. ”Musisi memiliki keistimewaan berupa hak cipta dan mendapatkan royalti bila karyanya digunakan atau dinikmati orang lain. Jadi, setiap pencipta atau musisi berhak memiliki hak ekonomi yang didapat dari penjualan atau penggunaan karya mereka atau yang disebut mechanical right .

Sayang royalti yang kerap kali diterima para musisi ini selalu berbeda satu dengan yang lain. Tidak ada kepastian dan sistem yang jelas sebelumnya. Belum lagi kerugian yang mereka alami dari pembajakan fisik maupun digital dalam bentuk download ilegal,” sebut ayah kandung Kevin Aprilio ini.

Pemerintah sendiri mulai memerhatikan apa yang dikeluhkan musisi. Salah satunya dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga yang berada di bawah payung Direktorat Jenderal Hak Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut akan bertugas mengatur pendapatan (royalti). Namun, LMKN belum dapat bekerja secara mumpuni.

Masih banyak yang belum terancang dengan sempurna lantaran masih dalam pembahasan, seperti royalti yang akan dikenakan untuk pencipta, penyanyi, produser, dan seluruh pihak yang terlibat dalam karya tersebut. Ketidakberdayaan industri musik di Tanah Air ini membuat pimpinan label Nagaswara Rahayu Kertawiguna ingin menggandeng pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas tindak kejahatan pembajakan.

”Saya mau mengajak Pak Kapolri untuk bersama-sama memberantas pembajakan, bukan cuma memberantas korupsi. Kalau hak tidak ditegakkan, boro-boro memberantas korupsi,” kata Rahayu. Pembajakan di Indonesia, menurut Rahayu, sudah mencapai 99%, sementara CD orisinal yang beredar di pasaran hanya 1%.

Thomasmanggalla
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)