Over Kredit Rumah KPR

Rabu, 22 April 2015 - 10:00 WIB
Over Kredit Rumah KPR
Over Kredit Rumah KPR
A A A
OVER kredit adalah salah satu keuntungan memiliki rumah dengan harga miring karena umumnya penjual tengah terdesak biaya atau tidak bisa lagi meneruskan angsuran kreditnya. Namun, sebelum Anda memutuskan membeli rumah dengan cara over kredit, ada sejumlah hal yang musti diperhatikan dengan baik.

Definisi over kredit rumah sendiri adalah memindah kredit yang sebelumnya dilakukan pembeli rumah pertama ke pembeli kedua yang berniat melanjutkan kredit yang dilakukan pembeli pertama. Jadi, dengan kata lain, pembeli rumah pertama menjual rumah yang sudah dibelinya secara kredit kepada pihak kedua.

Pihak kedua ini kemudian membayar harga penggantian yang disepakati kepada pihak pertama, serta melanjutkan pembayaran kredit rumah yang belum selesai kepada bank. Dengan demikian, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses over kredit ini. Yaitu pihak pertama yang membeli rumah pertama kali dengan sistem kredit dan pembeli kedua yang akan mengambil alih kredit dari pihak pertama. Serta bank sebagai pemberi kredit rumah yang dibeli tersebut.

Ditambah satu pihak lagi, yaitu notaris yang berfungsi melakukan pencatatan terhadap proses jual beli secara over kredit ini. Cara untuk melakukan over kredit rumah sebenarnya tidak terlalu sulit. Awalnya pihak pertama dan kedua mendatangi notaris untuk mengutarakan niatnya untuk melakukan transaksi jual beli rumah secara over kredit.

Kemudian, lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang berstempel bank, fotokopi IMB, fotokopi PBB, fotokopi bukti pembayaran angsuran, buku tabungan yang digunakan untuk membayar angsuran, serta KTP, kartu keluarga, dan buku nikah dari pihak pertama dan pihak kedua. Anda bisa tanyakan ke pihak notaris mengenai persyaratan lengkap yang dibutuhkan. Pihak pertama yang menjual ke pihak kedua kemudian membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih hak dan kewajiban kepada pihak kedua.

Kemudian notaris akan membuat akta pengikatan jual beli. Akta tersebut sebagai bukti pencatatan bahwa ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama ke pihak kedua. Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen dari notaris. Bank yang kemudian akan memproses over kredit rumah ini. Sebenarnya ada dua cara dalam melakukan proses over kredit rumah. Cara yang diulas di atas adalah melalui jalur notaris.

Adapun cara kedua adalah melalui jalur bank. Prosesnya, pihak pertama dan pihak kedua datang ke bank. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses over kredit rumah dari pihak pertama ke pihak kedua. Lalu, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap pihak kedua terkait kemampuan bayar kredit. Jika bank menyetujui proses over kredit tersebut, maka bank akan membuat perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.

Nah yang musti menjadi perhatian, jangan pernah melakukan pengalihan kredit tanpa memberi tahu bank penyalur KPR. Sebab, itu artinya Anda melakukan pengalihan kredit di bawah tangan alias tidak resmi. Cara ini tentu saja merugikan Anda sebagai pembeli rumah dan menghindari iktikad buruk dari penjual rumah. Itu karena bisa saja pada tanggal akhir pelunasan, dia mendatangi bank serta menyelesaikan segala proses administrasi.

Bank akan menyerahkan semua dokumen terkait kepadanya, dan penjual sebagai pihak pertama tidak menyerahkan kepada Anda, tetapi menjual kembali ke orang lain. Jika hal ini yang terjadi, bank tidak dapat disalahkan karena tidak ada pemberitahuan over kredit tersebut. Bagaimana soal biayanya? Secara umum, biayanya sama seperti biaya kredit baru.

rendra hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0622 seconds (0.1#10.140)