Sambangi Polda, Rizky Billar dan Lesti Kejora Laporkan Hater

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:27 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri ini melaporkan hater pada Selasa, 10 Januari 2023 usai diduga mendapat ancaman. Foto/Instagram Lesti Kejora
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya . Pasangan suami istri ini resmi melaporkan hater usai diduga mendapat ancaman pada Selasa, 10 Januari 2023.

Pada Rabu, 19 Januari 2023 Billar dan Lesti pun menyambangi Polda kembali untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya. Kabar ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum keduanya, Sadrakh Seskoadi.

"Pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Rizky melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan," kata Sadrakh di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

"Dimintai keterangan dan berita klarifikasi terkait laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya untuk kasus. Beberapa akun media sosial yang kami laporkan. Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompori," tambahnya.





Namun, Sadrakh tidak menjelaskan berapa akun netzien yang Billar dan Lesti laporkan. Dia beralasan ini karena masuk ke dalam penyelidikan.

"Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Jadi kami sama-sama saling jaga saja," jelas Sadrakh.

Sementara terkait alasan Billar dan Lesti melaporkan hater, disebut Sadrakh karena sudah tidak bisa ditoleransi. Keduanya pun mengaku geram sehingga memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum.

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Rizky merasa harus ditindaklanjuti," pungkasnya.



Adapun laporan Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan nomor laporannya LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan itu sejumlah akun hatters disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang-undang Transaksi Elektronik Tahun 2008 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More