Disturbing, 10 Film Horor Ini Dilarang Tayang di Banyak Negara

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:19 WIB
Film ini berlatar Republik Salo di bawah kepemimpinan Benito Mussolini. Film itu menggambarkan penyekapan, pemerkosaan, pembunuhan, dan dehumanisasi terhadap 9 remaja oleh sekelompok elit bejat. Mereka menjadi subyek penyiksaan fisik, mental, dan seksual selama 120 hari. Film ini sangat disturbing.

3. The Human Centipede II



Foto: Bloody Disgusting

Film seri The Human Centipede terkenal atas dua hal, yaitu konsep bau busuk dan level kesenian yang menurun di tiga serinya. Film pertamanya adalah fim horor tradisional. Tapi yang kedua sangat ekstrem sampai dilarang di Inggris, Australia, dan Selandia Baru.

The Human Centipede II dilarang atas visual kasar yang ditampilkannya dan kekejaman berlebihan yang menjadi alur plotnya. Di sejumlah negara, itu membuat trauma banyak penontonnya karena meneruskan cerita yang sudah bikin mimpi buruk dari film pertamanya. Jadi, tidak mengherankan kalau ada yang melarang film ini.

2. Cannibal Holocaust



Foto: Fangoria

Dengan judul Cannibal Holocaust, tidak banyak yang diharapkan dari film ini. Saking mengerikannya, film ini dilarang tayang di banyak negara, termasuk negara asalnya, Italia. Selain Italia, Australia, Norwegia, Finlandia, dan Selandia Baru juga melarang film ini. Bahkan, sutradaranya, Ruggero Deodato, ditangkap atas tuduhan cabul setelah film itu tayang perdana di Italia.

Cannibal Holocaust berkisah tentang seorang antropolog yang memimpin tim penyelamatan ke hutan hujan Amazon. Tim itu dikirim untuk mencari satu kru pembuat film yang menghilang saat syuting sebuah film dokumenter tentang suku kanibal lokal. Yang benar-benar mengganggu dari film ini adalah penggambaran tentang hewan asli yang dibunuh, seperti kura-kura. Film ini jadi kontroversi atas kekerasan dan kesadisannya.

Baca Juga: 9 Film Horor Paling Ditunggu di 2023, Bikin Bulu Kaki Merinding

1. A Serbian Film



Foto: The Independent

A Serbian Film sangatlah mengerikan sampai dilarang tayang di banyak negara. Jerman, Norwegia, Brazil, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Spanyol, dan Singapura adalah negara-negara yang melarang film ini tayang. Bahkan, Amerika Serikat pun harus menyunting film ini habis-habisan supaya bisa tayang dengan rating NC-17.

Film sepanjang 104 menit itu mengandung kekerasan grafis nonstop dan konten seksual yang tidak layak ditonton. Film ini mengisahkann tentang seorang mantan bintang porno yang dimanipulasi untuk tampil di film sadis. Setiap adegan adalah serangan pada indera dan hanya ada untuk memprovokasi penontonnya. Kalau pun ada artinya, makna itu menghilang di dalam seluruh kekerasan tak bermaknanya.
(alv)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!