Rizky Billar Maafkan Hater yang Mengancamnya, Pilih Berdamai
Jum'at, 03 Februari 2023 - 12:17 WIB
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat belajar dari kasus Billar dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Terima kasih kepada mas Rizky Billar untuk melakukan terobosan restorative justice, saya hargai keputusan Rizky Billar. Kami Polda Metro Jaya mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum share," ungkap Trunoyudo.
"Sudah dilakukan proses dan apa yang ditempuh kita hargai dan jadikan pelajaran untuk seluruhnya," tambahnya.
Laporan Rizky Billar ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda