Apa yang Terjadi pada Janin yang Dikandung Ibu Penderita Kanker Payudara Stadium 4?
Rabu, 15 Februari 2023 - 05:50 WIB
JAKARTA - Kanker payudara menjadi momok khususnya bagi kaum hawa. Sebab, penyakit ini berada di urutan pertama terkait jumlah kanker terbanyak di Indonesia serta menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker.
Menurut data Globocan tahun 2020, jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus (16,6%) dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia. Sementara itu, untuk jumlah kematiannya mencapai lebih dari 22 ribu jiwa kasus.
Lalu, bagaimana jika penderita kanker payudara adalah seorang calon ibu yang sedang mengandung?
Pasien yang didiagnosis kanker payudara saat hamil pernah ditangani oleh Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hemato-Onkologi dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD - KHOM. Wanita itu dalam keadaan hamil 18 minggu dan didiagnosis kanker payudara stadium 4. Kehamilannya tentu tidak diperbolehkan aborsi lantaran kanker tak bisa dijadikan alasan seseorang untuk melakukan aborsi.
Otomatis diputuskan bahwa wanita tersebut terus melanjutkan kehamilannya dan terus dalam pantauan tim dokter.
"Kehamilan 18 minggu anaknya tidak mungkin dilahirkan, dan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk aborsi kecuali alasan medis. Dan kanker bukan indikasi untuk aborsi," ungkap dr. Jeffry belum lama ini.
Di masa kehamilan, perempuan hanya menjalani kemoterapi dengan dosis kecil. Setelah anak lahir, dr. Jeffry menjelaskan bahwa pengobatan bisa dilanjutkan dengan definitive treatment alias operasi dan full kemoterapi.
Menurut data Globocan tahun 2020, jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus (16,6%) dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia. Sementara itu, untuk jumlah kematiannya mencapai lebih dari 22 ribu jiwa kasus.
Lalu, bagaimana jika penderita kanker payudara adalah seorang calon ibu yang sedang mengandung?
Pasien yang didiagnosis kanker payudara saat hamil pernah ditangani oleh Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hemato-Onkologi dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD - KHOM. Wanita itu dalam keadaan hamil 18 minggu dan didiagnosis kanker payudara stadium 4. Kehamilannya tentu tidak diperbolehkan aborsi lantaran kanker tak bisa dijadikan alasan seseorang untuk melakukan aborsi.
Otomatis diputuskan bahwa wanita tersebut terus melanjutkan kehamilannya dan terus dalam pantauan tim dokter.
"Kehamilan 18 minggu anaknya tidak mungkin dilahirkan, dan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk aborsi kecuali alasan medis. Dan kanker bukan indikasi untuk aborsi," ungkap dr. Jeffry belum lama ini.
Di masa kehamilan, perempuan hanya menjalani kemoterapi dengan dosis kecil. Setelah anak lahir, dr. Jeffry menjelaskan bahwa pengobatan bisa dilanjutkan dengan definitive treatment alias operasi dan full kemoterapi.
tulis komentar anda