Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
1. Jasa dokter umum, spesialis, dan dokter gigi.

2. Jasa dokter hewan.

3. Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, dan ahli gigi).

4. Jasa kebidanan.

5. Jasa paramedis dan perawat.

6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

PP 49/2022 menerangkan lebih detail terkait poin di atas, bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!