Ferry Irawan Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Selasa, 07 Maret 2023 - 12:22 WIB
"Silahkan P21 nggak ada masalah. Kami akan hadapi di persidangan tetapi jangan dipaksakan di Pasal 44 ayat 1 kalau dipaksakan kita akan buktikan nanti," lanjutnya.

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya.

Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan kepala Ferry hingga menyebabkan pendarahan serius dan tulang rusuk retak.

Baca Juga: Tersangkut KDRT, Ini Pekerjaan Ferry Irawan

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan Ferry sebagai tersangka KDRT. Saat ini, Ferry sedang menjalani tahanan di Polda Jawa Timur.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!