5 Artis Indonesia Ditangkap Kasus Narkoba Dua Kali, Terbaru Ammar Zoni
Sabtu, 11 Maret 2023 - 07:50 WIB
Pada 2017 Ridho Rhoma ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Polisi juga mengamankan alat isap. Akibat kasus ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini divonis 10 bulan dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tapi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia mendekam di Rutan Salemba dan bebas pada 8 Januari 2020. Ridho kemudian kedapatan mengonsumsi ekstasi dan kembali diciduk polisi pada 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana.
Polisi kemudian menempatkan penyanyi tersebut di Lapas Cipinang kelas 1 Cipang dan dinyatakan bebas bersyarat tepat saat Hari Raya Idul Fitri pada 2022 setelah divonis 2 tahun penjara.
Foto/Dok SINDOnews
Terakhir adalah Tio Pakusadewo. Pada 2017, artis senior ini ditangkap karena kasus narkoba di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio dengan 9 bulan penjara.
Namun, Tio kembali diciduk polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2020. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu. Pada kasus kedua ini, aktor kawakan tersebut dituntut 2 tahun penjara.
Tapi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia mendekam di Rutan Salemba dan bebas pada 8 Januari 2020. Ridho kemudian kedapatan mengonsumsi ekstasi dan kembali diciduk polisi pada 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana.
Polisi kemudian menempatkan penyanyi tersebut di Lapas Cipinang kelas 1 Cipang dan dinyatakan bebas bersyarat tepat saat Hari Raya Idul Fitri pada 2022 setelah divonis 2 tahun penjara.
5. Tio Pakusadewo
Foto/Dok SINDOnews
Terakhir adalah Tio Pakusadewo. Pada 2017, artis senior ini ditangkap karena kasus narkoba di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio dengan 9 bulan penjara.
Namun, Tio kembali diciduk polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2020. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu. Pada kasus kedua ini, aktor kawakan tersebut dituntut 2 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda