Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:43 WIB
JAKARTA - Pihak Venna Melinda tidak mempermasalahkan apabila Ferry Irawan terus bersikeras tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Venna Melinda , Noor Akhmad pun menyebutkan, kenyataannya Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Selain itu, perkara dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Jaksa penuntut umum Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah mem
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kediri pada 8 Januari lalu.
Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Venna Melinda , Noor Akhmad pun menyebutkan, kenyataannya Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Selain itu, perkara dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Jaksa penuntut umum Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah mem
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kediri pada 8 Januari lalu.
Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
(nug)
tulis komentar anda