Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:43 WIB
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kediri pada 8 Januari lalu.

Baca juga: Pergi Ibadah Umrah, Venna Melinda Ingin Habiskan Waktu Bersama Anak

Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!