RUU Kesehatan Mendapat Dukungan Penuh Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia

Selasa, 04 April 2023 - 08:28 WIB
RUU Kesehatan mendapatkan dukungan penuh dari Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia. Ini menyusul kurangnya dokter lantaran STR dan SIP yang sulit didapat. Foto/istimewa
JAKARTA - RUU Kesehatan mendapatkan dukungan penuh dari Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia. Hal ini menyusul kurangnya tenaga dokter lantaran surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang sulit didapat dari organisasi profesi.

Kondisi ini membuat sejumlah dokter mendirikan organisasi Forum Dokter Pejuang STR dan Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik) sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib mereka. Begitu juga dengan tenaga farmasi dan perawat menghadapi persoalan serupa.

Kesulitan untuk mendapat pengakuan kompetensi dari organisasi profesi membuat banyak lulusan yang tidak bisa segera menerapkan ilmu yang didapat. Kearena itu,kehadiran RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendapat dukungan dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).



Koalisi ini terdiri dari PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat).

Sembilan organisasi kesehatan ini mendeklarasikan Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia yang mendukung penuh keberadaan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Sebab, keberadaan UU Kesehatan dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.



Ada tiga poin Koalisi Tenaga Kesehatan terdiri dari mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan profesi dan organisasi dengan prinsip multiorganisasi asosiasi profesi. Selanjutnya, dukungan pengesahan RUU Kesehatan sesuai praktik global yang memberlakukan STR seumur hidup dengan menghapus rekomendasi SIP oleh organisasi profesi, pengawasan kolegium oleh konsil, serta seleksi independen calon anggota konsil.

Selain itu, demi meningkatkan kesejahteraan para dokter dan masyarakat. Organisasi Tenaga Kesehatan tidaklah tunggal sehingga tenaga kesehatan dapat memilih organisasi yang terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat. RUU Kesehatan diharapkan bisa menjadi jawaban akan kesulitan yang dihadapi tenaga kesehatan.

Terutama berkaitan dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) oleh organisasi profesi. Juru bicara KTKI dr. Erfen Gustiawan menyatakan dukungannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar segera menerbitkan RUU Kesehatan mengingat selaras dengan perjuangan dokter dan tenaga kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More