5 Hal yang Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan
Sabtu, 29 April 2023 - 12:54 WIB
JAKARTA - Hal yang bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan itu apa saja? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya membahas perihal perselingkuhan terlebih dahulu.
Kasus perselingkuhan tidak jarang membuat seseorang ingin segera mengakhiri pernikahan meski telah dijalani selama bertahun-tahun lamanya. Perselingkuhan sendiri bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.
Secara umum, perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan. Tapi yang harus menjadi catatan penting adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, Anda perlu membuktikan gugatan tersebut di pengadilan.
Anda bisa menggunakan 5 alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku berikut ini.
Pada dasarnya foto atau status di media sosial bisa dikatakan sebagai bukti elektronik dimana untuk perkara perdata sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik di pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa bukti elektronik itu sah dan bisa digunakan di dalam pengadilan.
Selain itu, di pasal 4 itu juga disebutkan pasal 5 ayat 2 juga disebutkan mengenai alat bukti elektronik statusnya dapat dimasukkan sebagai alat bukti dan juga bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dengan catatan, ketika diakui oleh para pihak. Sehingga ketika tidak diakui tentu nanti harus diperkuat dengan bukti dan saksi lainnya juga. Apalagi saat ini kian marak foto dan video yang diedit.
Kasus perselingkuhan tidak jarang membuat seseorang ingin segera mengakhiri pernikahan meski telah dijalani selama bertahun-tahun lamanya. Perselingkuhan sendiri bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.
Secara umum, perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan. Tapi yang harus menjadi catatan penting adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, Anda perlu membuktikan gugatan tersebut di pengadilan.
Baca Juga
Anda bisa menggunakan 5 alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku berikut ini.
1. Foto/Video/Status di Media Sosial
Pada dasarnya foto atau status di media sosial bisa dikatakan sebagai bukti elektronik dimana untuk perkara perdata sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik di pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa bukti elektronik itu sah dan bisa digunakan di dalam pengadilan.
Selain itu, di pasal 4 itu juga disebutkan pasal 5 ayat 2 juga disebutkan mengenai alat bukti elektronik statusnya dapat dimasukkan sebagai alat bukti dan juga bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dengan catatan, ketika diakui oleh para pihak. Sehingga ketika tidak diakui tentu nanti harus diperkuat dengan bukti dan saksi lainnya juga. Apalagi saat ini kian marak foto dan video yang diedit.
tulis komentar anda