5 Daerah Penghasil Janda Terbanyak di Jawa Timur
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:44 WIB
JAKARTA - Banyaknya janda di Jawa Timur dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kenyataan bahwa pasangan suami istri dapat bercerai memang sulit dihindari. Hal tersebut terbukti dengan tingginya angka perceraian di Indonesia.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 diketahui bahwa Jawa Timur menempati posisi kedua sebagai wilayah dengan angka perceraian yang tinggi.
Meski angka perceraian di Jawa Timur mengalami penurunan pada 2022, namun masih terdapat beberapa daerah yang menjadi penyumbang kasus perceraian terbanyak di wilayah tersebut.
Berikut adalah 5 daerah dengan jumlah perceraian terbanyak di Jawa Timur:
Wilayah yang termasuk dalam Malang Raya ini menjadi daerah dengan jumlah janda terbanyak di Jawa Timur. Tercatat pada 2021, terdapat 63.122 perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri, sedangkan 25.133 perkara diajukan pihak suami.
Pada Agustus 2021, terdapat sekitar 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai di Kabupaten Banyuwangi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ribuan pemohon kasus perceraian di daerah ini masih tergolong dalam kategori usia muda dan produktif, menurut Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 diketahui bahwa Jawa Timur menempati posisi kedua sebagai wilayah dengan angka perceraian yang tinggi.
Meski angka perceraian di Jawa Timur mengalami penurunan pada 2022, namun masih terdapat beberapa daerah yang menjadi penyumbang kasus perceraian terbanyak di wilayah tersebut.
Berikut adalah 5 daerah dengan jumlah perceraian terbanyak di Jawa Timur:
1. Kabupaten Malang
Wilayah yang termasuk dalam Malang Raya ini menjadi daerah dengan jumlah janda terbanyak di Jawa Timur. Tercatat pada 2021, terdapat 63.122 perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri, sedangkan 25.133 perkara diajukan pihak suami.
2. Kabupaten Banyuwangi
Pada Agustus 2021, terdapat sekitar 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai di Kabupaten Banyuwangi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ribuan pemohon kasus perceraian di daerah ini masih tergolong dalam kategori usia muda dan produktif, menurut Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi.
tulis komentar anda