Daus Mini Lega Akhirnya Resmi Cerai dengan Shelvie Hana Wijaya
Rabu, 03 Mei 2023 - 23:58 WIB
Pengadilan Agama (PA) Depok telah menggelar sidang putusan perceraian Daus Mini dengan Shelvie Hana Wijaya pada hari ini, Rabu (3/5/2023). / Foto: Instagram
JAKARTA - Daus Mini resmi bercerai dengan Shelvie Hana Wijaya. Pengadilan Agama (PA) Depok telah menggelar sidang putusan perceraian mereka pada hari ini, Rabu (3/5/2023).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Daus Mini , Insank. "Sejak hari ini, tepatnya di tanggal 3 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Agama Depok telah memutus perkara cerai dan pengasuhan anak antara Daus Mini selaku tergugat dan Shelvie Hana selaku pengugat," jelas Insank saat dijumpai di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Insank menyampaikan bahwa terdapat 4 poin putusan majelis hakim PA Depok. Pihaknya pun mengapresiasi majelis hakim karena dinilai telah mengeluarkan putusan sidang yang tepat.
Baca juga: Tetap Ingin Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Mengasuh Anak Bersama
"Poin pertama mengabulkan gugatan pengugat sebagian, poin kedua menyatakan Daus selaku tergugat menjatuhkan talak ba'in shughra kepada Shelvie Hana sebagai pengugat," ungkapnya.
"Poin ketiga menolak gugatan pengugat untuk sebagian, dan poin keempat itu lebih tepatnya membebankan biaya perkara kepada pengugat," lanjut Insank.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Daus Mini , Insank. "Sejak hari ini, tepatnya di tanggal 3 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Agama Depok telah memutus perkara cerai dan pengasuhan anak antara Daus Mini selaku tergugat dan Shelvie Hana selaku pengugat," jelas Insank saat dijumpai di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Insank menyampaikan bahwa terdapat 4 poin putusan majelis hakim PA Depok. Pihaknya pun mengapresiasi majelis hakim karena dinilai telah mengeluarkan putusan sidang yang tepat.
Baca juga: Tetap Ingin Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Mengasuh Anak Bersama
"Poin pertama mengabulkan gugatan pengugat sebagian, poin kedua menyatakan Daus selaku tergugat menjatuhkan talak ba'in shughra kepada Shelvie Hana sebagai pengugat," ungkapnya.
"Poin ketiga menolak gugatan pengugat untuk sebagian, dan poin keempat itu lebih tepatnya membebankan biaya perkara kepada pengugat," lanjut Insank.
Lihat Juga :