Inara Rusli Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Perzinaan Virgoun, Kuasa Hukum: Masih Klarifikasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:28 WIB
JAKARTA - Istri Virgoun, Inara Rusli menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (12/5/2023). Menurut kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar, Inara akan menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri Anisa.
Inara tiba sekitar Pukul 15.30 WIB, Inara Rusli didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada awak media, Andy mengatakan kehadiran kliennya dalam rangka untuk memberikan klarifikasi.
"Hari ini dijadwalkan untuk Inara diminta keterangan terkait laporan polisi pernah dibuat mba Inara pada tanggal 6 Mei 2023 atas perkara dugaan perzinaan," kata Andy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2023).
"Baru pemeriksaan awal masih klarifikasi, masih panjang dan diperlukan untuk keterangan-keterangan lain," sambungnya.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan kliennya bakal diperiksa seputar kasus dugaan perzinaan. Hanya saja, ia belum mengetahui materi pemeriksaannya.
"Hari ini Inara bakal dimintai keterangan atas laporan yang sempat dilaporkan. Soal keterangan disampaikan, sudah sesuai SOP, pokok-pokoknya kami tidak bisa disampaikan. Kalau jumlah pertanyaan, nanti kami bakal tahu setelah diperiksa penyidik," lanjutnya.
Meski demikian, Andy menuturkan bahwa kliennya sudah siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Apalagi sejauh ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Masih dalam rangka penyelidikan masih awal, bukti tulis ada, screenshot kemudian ada forward pesan dari Mba Inara banyak sekali," tutur Andy.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Anisa telah melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Inara tiba sekitar Pukul 15.30 WIB, Inara Rusli didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada awak media, Andy mengatakan kehadiran kliennya dalam rangka untuk memberikan klarifikasi.
"Hari ini dijadwalkan untuk Inara diminta keterangan terkait laporan polisi pernah dibuat mba Inara pada tanggal 6 Mei 2023 atas perkara dugaan perzinaan," kata Andy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2023).
"Baru pemeriksaan awal masih klarifikasi, masih panjang dan diperlukan untuk keterangan-keterangan lain," sambungnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Andy menjelaskan kliennya bakal diperiksa seputar kasus dugaan perzinaan. Hanya saja, ia belum mengetahui materi pemeriksaannya.
"Hari ini Inara bakal dimintai keterangan atas laporan yang sempat dilaporkan. Soal keterangan disampaikan, sudah sesuai SOP, pokok-pokoknya kami tidak bisa disampaikan. Kalau jumlah pertanyaan, nanti kami bakal tahu setelah diperiksa penyidik," lanjutnya.
Meski demikian, Andy menuturkan bahwa kliennya sudah siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Apalagi sejauh ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Masih dalam rangka penyelidikan masih awal, bukti tulis ada, screenshot kemudian ada forward pesan dari Mba Inara banyak sekali," tutur Andy.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Anisa telah melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
(hri)
tulis komentar anda