Inara Rusli Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Perzinaan Virgoun, Kuasa Hukum: Masih Klarifikasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:28 WIB
Meski demikian, Andy menuturkan bahwa kliennya sudah siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Apalagi sejauh ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Masih dalam rangka penyelidikan masih awal, bukti tulis ada, screenshot kemudian ada forward pesan dari Mba Inara banyak sekali," tutur Andy.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Anisa telah melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Masih dalam rangka penyelidikan masih awal, bukti tulis ada, screenshot kemudian ada forward pesan dari Mba Inara banyak sekali," tutur Andy.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Anisa telah melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
(hri)