Nikita Mirzani Nazar Santuni Anak Yatim dan Bangun Masjid Jika Nindy Ayunda Masuk Penjara
Rabu, 24 Mei 2023 - 08:18 WIB
Nikita Mirzani juga berpesan pada Nindy Ayunda untuk tidak lari dari panggilan penyidik Bareskrim Polri seperti yang dilakukan Dito Mahendra.
"Nindy Ayunda, jangan jadi pengecut. Tunjukkan batang hidungmu. Kasihan itu bapak-bapak penyidik Mabes Polri," ujar dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Nindy Ayunda atas dugaan menyembunyikan Dito Mahendra usai jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Ia diminta menghadap penyidik pada 26 Mei 2023.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dari hasil penggeledahan rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sembilan di antaranya tidak berizin alias ilegal.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Sang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.
"Nindy Ayunda, jangan jadi pengecut. Tunjukkan batang hidungmu. Kasihan itu bapak-bapak penyidik Mabes Polri," ujar dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Nindy Ayunda atas dugaan menyembunyikan Dito Mahendra usai jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Ia diminta menghadap penyidik pada 26 Mei 2023.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dari hasil penggeledahan rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sembilan di antaranya tidak berizin alias ilegal.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Sang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.
(tsa)
tulis komentar anda