Puput Laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya Buntut Tak Akui Anaknya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:10 WIB
JAKARTA - Puput secara resmi telah melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya gara-gara tak mengakui Aisyah sebagai darah dagingnya. Ayah Mayang Lucyana Fitri itu dilaporkan menggunakan pasal penelantaran dan perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, Krisna, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023) malam. Krisna menyebut, langkah itu ditempuh karena mereka menilai, pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Pasal yang kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar Krisna kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis junto pasal 80, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya Rp72 juta menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014," sambungnya.
Tak hanya itu, Krisna menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, Puput bakal melayangkan laporan pada esok hari, Sabtu, 17 Juni 2023.
"Rencananya ada dua laporan akan kami buat. Pertama UU Perlindungan Anak. Kedua kami laporkan dengan pasal pencemaran nama baik yang dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," papar Krisna.
Krisna menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh pada Puput. Hanya, hubungan orang tua dengan anak tidak dapat dipisahkan.
"Memang putusan pengadilan bahwa hak asuh ke Ibu Puput. Tetapi, anak dengan orang tua tidak boleh dipisahkan secara psikologis dan di putusan pengadilan menyebutkan seperti itu," jelas Krisna.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, Krisna, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023) malam. Krisna menyebut, langkah itu ditempuh karena mereka menilai, pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Pasal yang kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar Krisna kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis junto pasal 80, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya Rp72 juta menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014," sambungnya.
Tak hanya itu, Krisna menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, Puput bakal melayangkan laporan pada esok hari, Sabtu, 17 Juni 2023.
"Rencananya ada dua laporan akan kami buat. Pertama UU Perlindungan Anak. Kedua kami laporkan dengan pasal pencemaran nama baik yang dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," papar Krisna.
Krisna menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh pada Puput. Hanya, hubungan orang tua dengan anak tidak dapat dipisahkan.
"Memang putusan pengadilan bahwa hak asuh ke Ibu Puput. Tetapi, anak dengan orang tua tidak boleh dipisahkan secara psikologis dan di putusan pengadilan menyebutkan seperti itu," jelas Krisna.
(tsa)
tulis komentar anda