Roro Fitria Kenang Patungan Bareng Narapidana Lain untuk Berkurban saat Iduladha
Kamis, 29 Juni 2023 - 08:51 WIB
JAKARTA - Artis Raden Roro Fitria Nur Utami atau Roro Fitria pernah berurusan dengan hukum karena masalah narkoba pada 2018. Dia pun memiliki kenangan selama berada di penjara, terutama momen Hari Raya Iduladha .
Roro Fitria mengatakan bahwa pengalaman tersebut sulit untuk dilupakan meski telah berlalu. Kala itu, Roro bahkan melakukan patungan dengan narapidana lain demi bisa berkurban.
"Yang enggak terlupakan saat di pesantren (penjara) ya kemarin, Iduladha sama-sama narapidana patungan siapa yang mau kurban, jadi ya senang aja," ujar Roro Fitria saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Bukan hanya itu, Roro juga mengaku sangat bersedih karena tak bisa menjalani dua kali momen lebaran bersama keluarganya.
"Saat itu almarhum mama enggak ada, jadi sedih, melewati 2 kali Idul Fitri dan Adha di dalam penjara," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
Roro Fitria mengatakan bahwa pengalaman tersebut sulit untuk dilupakan meski telah berlalu. Kala itu, Roro bahkan melakukan patungan dengan narapidana lain demi bisa berkurban.
"Yang enggak terlupakan saat di pesantren (penjara) ya kemarin, Iduladha sama-sama narapidana patungan siapa yang mau kurban, jadi ya senang aja," ujar Roro Fitria saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Bukan hanya itu, Roro juga mengaku sangat bersedih karena tak bisa menjalani dua kali momen lebaran bersama keluarganya.
"Saat itu almarhum mama enggak ada, jadi sedih, melewati 2 kali Idul Fitri dan Adha di dalam penjara," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
(nug)
tulis komentar anda