Roro Fitria Kenang Patungan Bareng Narapidana Lain untuk Berkurban saat Iduladha

Kamis, 29 Juni 2023 - 08:51 WIB
Bukan hanya itu, Roro juga mengaku sangat bersedih karena tak bisa menjalani dua kali momen lebaran bersama keluarganya.

"Saat itu almarhum mama enggak ada, jadi sedih, melewati 2 kali Idul Fitri dan Adha di dalam penjara," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Dewi Perssik Geram Ketua RT Ancam Lepaskan Sapi Kurbannya jika Tak Diambil

Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!