BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!

Selasa, 04 Juli 2023 - 11:45 WIB
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

2. Montalin (Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

Baca Juga: BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!